Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Punya Anggapan SE Ambigu, TPD Khofifah Emil Bojonegoro Datangi Bawaslu

blokbojonegoro.com | Thursday, 07 November 2024 15:00

Punya Anggapan SE Ambigu, TPD Khofifah Emil Bojonegoro Datangi Bawaslu

Reporter : M. Anang Febri

blokBojonegoro.com - Usai menerima dan membaca Surat Edaran (SE) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) Nomor 111 Tahun 2024 perihal Penanganan Isu-Isu Krusial Dalam Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, hari ini Tim Pemenangan Daerah (TPD) Khofifah-Emil Bojonegoro mendatangi Bawaslu setempat.

Kedatangan TPD Khofifah-Emil bermaksud membahas ataupun kosultasi soal SE tersebut yang dinilai begitu ambigu. Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris TPD Bojonegoro Risnanto Marzuki usai pertemuan dengan Bawaslu.

"Padahal ini peraturan yang keluar ditengah kampanye. Jadwal yang sudah kami tentukan, muncul peraturan baru, sehingga itu membuat kami seakan-akan terbentur tembok dengan kegiatan-kegiatan pemenangan," ujar Risnanto kepada awak media, Senin (4/11/2024).

Dijelaskannya lagi, pada isi SE tersebut terdapat sejumlah larangan. Salah satunya adalah pemberian bentuk barang atau benda dan kegiatan kegiatan yang mungkin dilarang, namun yang menjadi aneh SE tersebut justru keluar di tengah jadwal kampanye yang sudah TPD Khofifah-Emil tentukan.

"Kami dari TPD Khofifah-Emil selalu taat dan patuh pada aturan yang sudah ditentukan oleh negara. Tapi yang harus dicatat, bahwa TPD Khofifah-Emil akan selalu melawan penyelenggara Pemilu dimana menemukan sikap tidak transparan dan curang dalam pelaksanaan Pilkada mendatang," tegasnya.



Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bojonegoro Weni Andriani saat dikonfirmasi perihal konsultasi kedatangan TPD Khofifah-Emil mengungkapkan, Bawaslu menyambut baik permohonan konsultasi dari TPD Khofifah-Emil.

Weni menyebutkan, secara umum SE Nomor 111 Tahun 2024 terkait dengan isu-isu krusial. Termasuk pemaknaan pasal 70, pasal 73 Undang Undang Pilkada, kemudian banyak hal kegiatan lainnya yang memang tidak secara konsen diatur dalam PKPU 13.

"Kita sudah memiliki kesepahaman bersama terkait SE 111, mana saja kegiatan yang diperkenankan untuk dilakukan oleh tim dan mana kegiatan yang tidak diperkenankan," tutur Weni usai pertemuannya dengan TPD Bojonegoro. [feb/mu]






Tag : pilkada, pilgub



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini