21:00 . Veve Zulfikar Siap Ramaikan Malam NU FEST 2025 Bojonegoro   |   17:00 . Meriahnya Kirab Pusaka Ki Andongsari Ledok Bojonegoro   |   12:00 . Potongan 20% Disetujui Driver Ojol Bojonegoro? Suara Lapangan Berkata Lain   |   17:00 . Puluhan Anggota Jazz Fit Club Ikuti Test Drive Honda HR-V e:HEV   |   16:00 . Honda Mitra Bojonegoro Gelar Test Drive New HR-V e:HEV   |   15:00 . Honda Mitra Bojonegoro Gelar Customer Gathering di D'Konco Cafe   |   11:00 . Belajar Demokrasi, Serunya PILKELAS ala MI Najil Ummah   |   07:00 . Menag Nasaruddin Dorong Sertifikasi Profesi Jabatan Fungsional di Kemenag   |   06:00 . 6.000 Kupon Jalan Sehat Disediakan di NU FEST 2025, Ini Caranya..!   |   22:00 . Buruan...! Serbu Kaos Eksklusif Pelantikan PCNU Bojonegoro - Banom   |   21:00 . Live Musik D'Konco Cafe Bareng Sherena dan Ilham   |   20:00 . PPG Angkatan II untuk Guru Mapel Pendidikan Agama Digelar Awal September 2025   |   18:00 . Bupati Bojonegoro Putuskan Pelaku Pungli di Disdik dan RSUD Melanggar Disiplin Berat   |   17:00 . Koperasi Kareb Fasilitasi Program Pendidikan Sarjana bagi Karyawan   |   16:00 . Lima Langkah Bentuk Anak Sehat dan Kuat   |  
Mon, 21 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Puluhan Pelaku Judi Online di Bojonegoro Diringkus Polisi

blokbojonegoro.com | Monday, 11 November 2024 12:00

Puluhan Pelaku Judi Online di Bojonegoro Diringkus Polisi

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Satreskrim Polres Bojonegoro meringkus sebanyak 20 orang pemain judi online (Judol). 20 pemain ini, diamankan selama kurun waktu 10 hari, sejak 31 Oktober hingga 10 November 2024 .

Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto mengungkapkan, puluhan pemain judol ini diamankan Satreskrim di beberapa lokasi, diantaranya di Kecamatan Kapas, Dander, Kota Bojonegoro, Ngasem, Balen dan Kalitidu.

“20 pelaku judol diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro saat main di warung,” ungkap AKBP Mario dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, Senin (11/11/2024).

Selain mengamankan pelaku, lanjut Polisi lulusan Akpol tahun 2004 itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, diantaranya 20 smartphone beserta putaran uang senilai Rp60 juta dari akun masing-masing pemain.

"Uang tunai yang diamankan tidak ada, perhitungan uang tersebut dari hasil penarikan para pemain di akun mereka,” beber AKBP Mario.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat mengggunakan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) dan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Polres Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk tidak bermain judi, termasuk judi online, dimana upaya untuk memberantas judi online tersebut mendapatkan perhatian penuh dari Presiden dan Kapolri. [riz/red]

Tag : Polres, Bojonegoro, judi online, kasus



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 19 July 2025 11:00

    Belajar Demokrasi, Serunya PILKELAS ala MI Najil Ummah

    Belajar Demokrasi, Serunya PILKELAS ala MI Najil Ummah Suasana berbeda tampak di MI Najil Ummah Desa Kenep, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (19/7/2025). Madrasah ini menggelar Pemilihan Ketua Kelas (PILKELAS) yang dirancang menyerupai pelaksanaan Pemilu nasional....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat