Puluhan Pelaku Judi Online di Bojonegoro Diringkus Polisi
blokbojonegoro.com | Monday, 11 November 2024 12:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Satreskrim Polres Bojonegoro meringkus sebanyak 20 orang pemain judi online (Judol). 20 pemain ini, diamankan selama kurun waktu 10 hari, sejak 31 Oktober hingga 10 November 2024 .
Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto mengungkapkan, puluhan pemain judol ini diamankan Satreskrim di beberapa lokasi, diantaranya di Kecamatan Kapas, Dander, Kota Bojonegoro, Ngasem, Balen dan Kalitidu.
“20 pelaku judol diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro saat main di warung,” ungkap AKBP Mario dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, Senin (11/11/2024).
Selain mengamankan pelaku, lanjut Polisi lulusan Akpol tahun 2004 itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, diantaranya 20 smartphone beserta putaran uang senilai Rp60 juta dari akun masing-masing pemain.
"Uang tunai yang diamankan tidak ada, perhitungan uang tersebut dari hasil penarikan para pemain di akun mereka,” beber AKBP Mario.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat mengggunakan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) dan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Polres Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk tidak bermain judi, termasuk judi online, dimana upaya untuk memberantas judi online tersebut mendapatkan perhatian penuh dari Presiden dan Kapolri. [riz/red]
Tag : Polres, Bojonegoro, judi online, kasus
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini