21:00 . Dorong Siswa Bojonegoro Raih Pendidikan Kedinasan, Yayasan Mannah Sosialisasi Program MASE   |   18:00 . Pj. Bupati Bojonegoro Buka Langsung Seminar CAPD dan Resmikan Instalasi Dialisis   |   16:00 . Satpol-PP Bojonegoro Akui Tak Bisa Menindak Dugaan Toko Modern Ilegal   |   13:00 . Persibo Lengah Sedikit, Persela Bisa Menyalip   |   12:00 . RSUD Bojonegoro Luncurkan Instalasi Dialisis, Pasien Bisa Cuci Darah di Rumah   |   07:00 . Melawat ke Persipal, Pertaruhan Persibo   |   20:00 . Jelang Konfercab, 3 Kader Berebut Kursi Ketum PC PMII Bojonegoro   |   18:00 . KKN 13 UNUGIRI Sukses Gelar Program "English Fun" di Desa Sumberharjo   |   17:00 . Ayo...! Ikuti Duta Pemuda Pelopor 2025   |   15:00 . KAI Daop 8 Operasikan 8 KA Tambahan, 3 Kereta Melintas di Bojonegoro   |   13:00 . Siapkan Lebih Awal, Dinpora Sosialisasikan Pemuda Pelopor untuk Target Nasional   |   10:00 . Tanam 4.100 Pohon, Pertamina EP Sukowati Field Targetkan Kurangi Dampak Perubahan Iklim   |   19:00 . Waka DPRD Jatim Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Bojonegoro   |   16:00 . Tiba-tiba Oleng, Bus di Bojonegoro Santap Pemotor dan Halte   |   07:00 . Tim Abdimas UTM Melakukan Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat melalui Optimasi Sistem Informasi dan Bantuan Alat Produksi Modern di UMKM Souvenir Murah Bojonegoro   |  
Wed, 11 December 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Wednesday, 20 November 2024 19:00

Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Empat Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro yang terlibat dugaan korupsi bantuan keuangan khusus desa (BKKD) pembangunan jalan, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro.

Keempat eks kades tersebut, dituntut dalam agenda persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada Senin (18/11/2024) lalu.

Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana mengungkapkan, keempat terdakwa korupsi BKKD tahun 2021 itu, dituntut 5 tahun penjara. Selain itu, keempatnya juga dituntut untuk membayar denda Rp200 juta, atau diganti dengan 6 bulan kurungan.

“Keempat terdakwa dituntut lima tahun kurungan penjara, dan masing-masing didenda Rp200 juta,” ungkap Reza, Rabu (20/11/2024).

Sidang atas dugaan korupsi bantuan keuangan khusus desa (BKKD) tahun anggaran 2021 tersebut, menyeret nama Kades Tebon, Wasito; Kades Dengok, Supriyanto; Kades Purworejo, Sakri; dan Kades Kuncen, Mohammad Syaifudin.

“Keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus korupsi yang menjerat empat Kades di Kecamatan Padangan ini mencuat setelah Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap mereka yang mengelola dana BKKD untuk pembangunan jalan poros desa. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui kerugian negara yang ditimbulkan dari empat proyek itu sebesar Rp1,2 miliar.

Rinciannya, terdakwa Wasito mendapatkan Rp392 juta, Suprianto Rp337 juta, Sakri Rp370 juta, dan Mohamad Sayfudin Rp187 juta.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi BKKD tahun anggaran 2021 tersebut, sebelumnya telah memvonis Bambang Sujatmiko selaku kontraktor pengaspalan jalan, dengan hukuman 7 tahun penjara. Empat kades yang telah nonaktif itu, diduga terlibat dalam penunjukan Bambang Sujatmiko sebagai rekanan. [riz/lis]

 

 

Tag : Korupsi, kejari, putusan, dakwaan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat