Pilkada Bojonegoro 2024
Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur
blokbojonegoro.com | Friday, 22 November 2024 19:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bojonegoro meminta agar Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengundurkan diri. Pasalnya, PMII menduga Handoko tak netral dalam Pilkada Bojonegoro 2024 ini.
Hal tersebut, diungkapkan Ketua PC PMII Bojonegoro, Danang Prasetyo. Menurutnya, salah satu indikator Ketua Bawaslu tidak netral, yakni dengan memberikan keputusan-keputusan yang lebih menguntungkan paslon 01.
“Setahu saya, Ketua Bawaslu Bojonegoro adalah anggota Repdem, yang merupakan organisasi sayap PDIP. Bukti digital tidak bisa diingkari, Handoko pernah menjadi penyelenggara kegiatan yang dilakukan oleh PDIP,” ungkap Danang.
Danang menjelaskan, kegiatan atas nama Repdem yang ditujukan untuk menarik pemilih anak muda, yaitu lomba e-sport bertajuk ‘Mobile Legends Banteng Competition’, yang dilaksanakan di kantor DPC PDI Perjuangan Bojonegoro, Jalan Panglima Polim pada Sabtu (24/4/2022) silam.
Danang menduga, jika memang benar, hal tersebut melanggar pasal 117 Ayat (1) huruf (i) undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa syarat untuk mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Kemudian, menjelang Pilkada Bojonegoro ini, beberapa keputusan yang dikeluarkan Bawaslu diduga lebih menguntungkan paslon nomor urut 01 Teguh-Farida. Keputusan tersebut, di antaranya penanganan dugaan netralitas Kepala Desa Kabalan, Kanor dinyatakan bersalah karena diduga merugikan paslon 01.
Kemudian, lanjut Danang, penanganan dugaan netaralitas 178 Kepala Desa di Bojonegoro diputus melanggar karena diduga Merugikan paslon 01, sedangkan dugaan money politik yang dilakukan Cawabup 01, Farida Hidayati tidak diproses.
“Dugaan pelanggaran ASN, yakni Kepala Dinas Kominfo, tidak ditindaklanjuti karena menguntungkan paslon 01,” beber Danang.
Putusan-putusan tersebut, tambah Danang, patut juga diduga melanggar Pasal (8) huruf (a) peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu”.
“Jika hal itu benar, Ketua Bawaslu atas nama Handoko harus segera mengundurkan diri sebagai ketua dan anggota Bawaslu Bojonegoro, karena jika ini dibiarkan maka rusaklah Lembaga pengawas pilkada di Bojonegoro sebab sudah dikendalikan oleh kader partai,” pungkasnya. [riz/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini