Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pilkada Bojonegoro 2024

Yakin Menang, Cawabup 01 Farida Hidayati Nyoblos di Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Wednesday, 27 November 2024 14:00

Yakin Menang, Cawabup 01 Farida Hidayati Nyoblos di Bojonegoro

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bojonegoro nomor urut 01, Farida Hidayati menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 14 Kelurahan Ledok Kulon Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, Rabu (27/11/2024).

Tampak, Farida Hidayati menyapa sejumlah warga yang mengantre untuk menyalurkan suaranya di Pilkada serentak 2024 ini. Dengan mengenakan baju putih dengan bawahan hitam, Farida datang ke TPS bersama keluarganya.

"Alhamdulillah, sudah selesai nyoblos di TPS 14. Insyaallah nomor 1 menang. Jangan lupa gunakan hak pilihnya untuk nomor 01,” ungkap Farida usai mencoblos.

Keponakan dari mantan Bupati Bojonegoro 2018-2023, Anna Muawanah itu menghimbau, kepada masyarakat agar menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak 2024 ini. Sebab, kata Farida, satu suara sangat berarti bagi terpilihnya pemimpin yang akan menjadi Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur selama lima tahun mendatang.

"Kalau golput (tidak mencoblos) akan rugi, karena 1 suara akan berarti bagi pembangunan Bojonegoro ke depan. Jadi jangan golput,” jelas perempuan asal Kabupaten Tuban itu.

Sementara Calon Bupati (Cabup) nomor urut 01, Teguh Haryono saat dikonfirmasi perihal tempat pencoblosannya, ia belum memberi jawaban atas pesan yang dilayangkan jurnalis blokBojonegoro.com.

Pasalnya, Teguh Haryono sebelumnya ditengarai tidak memiliki hak suara di Pilkada Bojonegoro karena masih terdata di TPS 041 turut Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Lilik Mustafidah mengatakan, Cabup Teguh Haryono terdata di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 041 turut Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Hal itu menandakan, Teguh Haryono tidak terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Kabupaten Bojonegoro, dan berpotensi tidak menggunakan hak untuk mencoblos dirinya sendiri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 27 November 2024. "Iya, sesuai cekdptonline demikian," kata Lilik Muatafidah membenarkan.

Sedangkan perihal pindah domisili, lanjut Lilik, KPU menjadwalkan proses pindah memilih dimulai pada 17 September 2024, hingga 28 Oktober 2024. KPU menyediakan dua batas akhir untuk pemilih melakukan pindah pemilih, yakni 30 hari dan H-7 menjelang pemungutan suara.

" H-7 ini salah satu alasannya karena pindah kerja. Tetapi pindah domisili (Teguh Haryono) pun juga tidak ada,” beber Lilik. [riz/red]

Tag : Pilkada, Bojonegoro, Teguh Haryono, Farida Hidayati



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini