Kaleidoskop 2024
Denda Tilang di Bojonegoro Sumbang Negara Rp1 Miliar Lebih
blokbojonegoro.com | Wednesday, 01 January 2025 09:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Denda tilang pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Bojonegoro sumbang negara capai Rp1 Miliar lebih. Denda dari pelanggar lalu lintas ini, masuk dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Denda senilai Rp1.097.000.000 itu, kini telah dikantongi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Hal tersebut, diungkapkan Kepala Kejari (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo dalam rilis akhir tahun di Kantor Kejari Bojonegoro, Selasa (31/12/2024).
"Denda itu terkumpul dari sekitar 12.000 pelanggaran lalu lintas," ujar Muji.
Berikutnya, Muji sapaannya mengatakan, PNBP mencapai Rp1 miliar dari denda pelanggaran lalu lintas itu akan disetorkan ke kas negara untuk dikelola pihak lebih berwenang.
Sementara, Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto mengungkapkan, sepanjang 2024 pihaknya mengetahui dan menindak sebanyak 12.034 pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
Sebanyak 12.034 pelanggaran lalu lintas sepanjang 2024 itu, kata AKBP Mario sapaannya, paling banyak berbentuk melanggar rambu lalu lintas. Jumlahnya 5.444 perkara.
"Dan pelanggaran dengan tidak mengenakan helm sebanyak 2.019 perkara,” beber lulusan Akpol tahun 2004 itu dalam konferensi pers di Polres Bojonegoro, Selasa (31/12/2024).
Selain itu, pelanggaran lalu lintas berupa kendaraan tidak sesuai standar tercatat 2.018 perkara, surat kendaraan tidak lengkap 1834 perkara, muatan melebihi kapasitas 229 perkara, tidak mengenakan sabuk keselamatan 143 perkara, dan lain-lain 343 perkara.
“Jumlah pelanggaran lalu lintas sepanjang 2024 ini naik dibandingkan tahun 2023 lalu,” jelasnya.
Pada 2023 lalu, lanjut AKBP Mario, jumlah pelanggaran lalu lintas diketahui dan ditindak Polres Bojonegoro tercatat 1.394 perkara.
“Jika dipersentase, jumlah pelanggaran lalu lintas pada 2024 ini meningkat 763,27 persen ketimbang 2023 lalu,” pungkasnya. [riz/lis]
Tag : Kebijakan, perkara, polres
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini