Mendadak Dipecat dan Di-PAW, Anggota DPRD Bojonegoro Gugat Partai Gerindra
blokbojonegoro.com | Thursday, 02 January 2025 19:00
M. Hafidz didampingi kuasa hukumnya, Nursyamsi saat menggugat di PN Bojonegoro (Foto: Rizki Nur Diansyah)
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Anggota DPRD Bojonegoro dari Fraksi Partai Gerindra, M Hafidz secara mendadak dipecat dari keanggotaan Partai Gerindra. Selain itu, ia juga dilakukan pergantian antar waktu (PAW) dari kursi wakil rakyat.
Dua hal tersebut, dilakukan Partai Gerindra Bojonegoro, karena menilai Hafidz tidak patuh terhadap perintah partai berlambang burung garuda itu.
Sehingga, hal tersebut harus membuat M. Hafidz melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, lantaran dia mengaku selalu patuh terhadap aturan partai.
Dengan didampingi kuasa hukumnya, M Hafidz mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro siang tadi, Selasa (31/12). Ia di-PAW atau Pergantian Antar Waktu oleh DPC Gerindra Bojonegoro usai dirinya dilantik menjadi anggota DPRD Bojonegoro periode 2024-2029.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, anggota DPRD Gerindra ini mengajukan gugatan ke PN Bojonegoro kepada DPC Gerindra Bojonegoro sebagai tergugat I dan DPP Gerindra sebagai tergugat II melalui Kuasa Hukumnya, Nursamsi dan hari ini menjalani panggilan sidang perdana.
“Sangat aneh, saya dianggap tidak mau mendukung Pak Prabowo serta tidak mau memasang foto Pak Prabowo selaku Ketua Umum Gerindra pada saat Pileg kemarin, padahal saya memasang foto beliau dan ada buktinya,” ujar M Hafidz.
Ia menganggap bahwa, PAW yang dilakukan Partai Gerindra ke dirinya, tidak sah sehingga pihaknya meminta kepada dewan kehormatan dan DPP Partai Gerindra untuk mencabut surat PAW yang dilayangkan ke dirinya yang telah sah dipilih oleh rakyat itu.
Sementara itu, Kuasa Hukum M Hafidz, Nursyamsi menjelaskan bahwa, apa yang menjadi tuduhan keputusan Partai Gerindra tersebut dianggap tidak sesuai fakta di lapangan.
Bahwa apa yang dituduhkan partai terutama oleh DPC Partai Gerindra Bojonegoro adalah sesuatu yang tidak beralasan. Hal itu didasarkan karna kliennya telah melakukan revisi APK Hingga tiga kali pada masa pemilihan anggota legislatif lalu.
Pihaknya menambahkan bahwa apa yang dituduhkan DPC Partai Gerindra bahwa M. Hafidz Saputro tidak mendukung presiden dan wakil presiden adalah suatu yang tidak beralasan. Karena pihaknya ikut mengirimkan 1 bus relawan dalam Kampanye Akbar di Sidoarjo tanggal 1 Februari 2024.
“Kami juga meminta para tergugat I dan II untuk membayar kerugian material dan immaterial sebesar Rp1 Miliar, juga merehabilitasi nama baik klien kami,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum DPC Partai Gerindra Bojonegoro, M. Ichwan dan Kuasa Hukum Majelis Kehormatan Partai (MKP) DPP Gerindra, Zul Raihan mengaku telah mengikuti dan mendengarkan gugatan di persidangan.
Zul Raihan mengatakan, alasan pemecatan dari M. Hafid, lantaran tidak mengikuti arahan kaderisasi, selama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) pada Februari 2024 lalu.
“Alasan pemecatannya yaitu tidak mengikuti arahan kaderisasi pada saat kampanye sosialisasi waktu pemilihan legislatif kemarin,” ujar Zul Raihan.
Hal senada dikatakan, M. Ichwan. Menurutnya, pemecatan terhadap M. Hafidz sudah menjadi kesepakatan partai. Karena, diduga Hafidz tidak mengindahkan perintah partai.
“Ini kesepakatan partai, biasanya sih seperti tidak memasang APK (alat peraga kampanye). Mungkin ada pelanggaran kecurangan dan lainnya,” sambung Moch. Ikhwan. [riz/red]
Tag : Partai Gerindra, Bojonegoro, paw
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini