Memanas, DPMPTSP dan Disdgkop UM Bojonegoro Bersitegang Soal Toko Modern
blokbojonegoro.com | Tuesday, 04 February 2025 18:00
Disdagkop UM dan DPMPTSP saat bersitegang dalam rapat kerja Komisi B DPRD Bojonegoro (Foto: Rizki Nur Diansyah)
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disdagkop-UM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersitegang soal penerbitan rekomendasi pendirian toko modern di Kabupaten Bojonegoro, Selasa (4/2/2025).
Peristiwa saling bantah ini terjadi di ruang Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro. Kedua organisasi perangkat daerah (OPD) ini dihadirkan, karena soal perizinan toko modern di Kabupaten Bojonegoro yang belum selesai.
Bersitegang ini, diawali saat Pemimpin Rapat Kerja Komisi B, Lasuri membahas kuota toko modern dalam Peraturan Bupati (Perbup) 48/2021. Di mana dalam perbup ini jumlah toko modern jumlahnya dibatasi. Namun, faktanya melebihi kuota.
Kadisdagkop UM, Sukaemi mengatakan, mengenai kuota toko modern, awalnya berdasarkan Perbup 20/2013 sejumlah 64 terbagi 59 toko modern dan 5 pusat perbelanjaan. Setelah berjalannya waktu, pada 2021 Perbuo 20/2013 dicabut, diganti dengan Perbup 48/2021."Kuota toko modern diatur dalam Perbup 48/2021 sejumlah 107. Terdiri 102 toko modern dan 5 pusat perbelanjaan,” ungkapnya
Setelah terbitnya Perbup 48/2021 itu, lanjut Sukaemi, istilah yang dulunya bernama IMB (Izin Mendirikan Bangunan) merupakan salah satu persyaratan untuk mengurus Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) berubah menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
"Dalam Perbup 48/2021 Pasal 10 ayat (1) huruf d, disebutkan "mendapatkan rekomendasi teknis izin usaha". Berarti artinya yang berhak adalah Disdag, ketika itu belum Disdagkop UM," lanjutnya.
Menurut Kemmi, sapaan karibnya, Disdagkop UM memiliki tugas pokok dan fungsi (tusi) memberikan rekomendasi, tetapi sebelumnya harus berpedoman pada ITR (Informasi Tata Ruang) dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPU Bima PR). Jika lokasi dimaksud oleh DPU Bima PR boleh sebagai kawasan perdagangan, maka pihaknya mempedomani untuk menerbitkan rekomendasi, apabila masih ada kuota.
"Misalnya kecamatan kota, kami lihat kuotanya 19, sedangkan dalam catatan kami, kami belum merekom 19, maka kami masih punya kewenangan mengeluarkan rekom, setelah itu dimasukkan dalam SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) sebagai persayaratan untuk mendapatkan PBG,” bebernya.
"Kami merekom itu berdasarkan permohonan, jadi kalau tidak ada yang memohon ke dinas kami, ya kami tidak mengeluarkan rekom, setelah kami rekom, kami sudah tidak tahu pelaku usaha ini meneruskan rekom ke mana,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Yusnita Liasari menyatakan, pihaknya telah menerbitkan izin toko modern dengan kuota yang ada. Saat ini untuk toko modern se-kabupaten telah terbit izin 74 toko. Untuk Kecamatan Bojonegoro sebanyak 19 izin.
Dikatakan telah berizin, menurut Yusnita, jika toko modern telah mengantongi izin usaha yang diterbitkan OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach). Serta sudah memiliki PBG yang diterbitkan oleh SIMBG yang mana fungsinya sesuai izin usahanya.
"Ketika penyelenggara toko modern mengajukan izin, kamu juga mendasarkan pada Perda No. 4 dan Perbup 48 yang mengatur jarak dan kuota,” papar Lia sapaannya.
Kemudian, lanjut Lia, dalam mekanisme penerbitan tersebut juga telah dibatasi dengan Perbup 59/2021 yang didalamnya mengatur mekanisme, prosedur, dan persyaratan. Dalam aturan ini tertera jelas mengenai persyaratan PBG.
Terkait izin usaha toko modern, sebab kategorinya masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47111 yang memiliki resiko rendah. Oleh karena resiko rendah, maka izinnya akan terbit secara otomatis melalui OSS tanpa verifikasi dari OPD teknis.
"Izin yang kami terbitkan sudah sesuai dengan Perbup 48/2021, untuk kuota Kecamatan Bojonegoro sudah penuh (19), terakhir kami terbitkan tahun 2021, itu sebelum terbit Perbup 48, maka setelah itu kami tidak terbitkan izin lagi karena kuota sudah penuh,” imbuhnya.
Ketika Lasuri menyinggung perihal rekomendasi dari Disdagkop UM untuk toko modern, Yusnita justru menanyakan balik, regulasi mana yang mewajibkan dinas perdagangan menerbitkan rekomendasi toko modern.
"Karena dalam Perbup 59/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan di Kabupaten Bojonegoro yang menjadi dasar kami itu tidak menyebutkan adanya rekomendasi," tegasnya.
"Artinya, rekomendasi yang harus ada menurut Pak Kemmi ternyata dibantah oleh DPMPTSP, bahwa penerbitan izin tidak perlu ada rekomendasi, sedangkan Pak Kemmi menerbitkan 17 rekomendasi, padahal menurut Bu Lia, kuotanya sudah habis, ini mungkin ada pemahaman yang berbeda,” ujar Lasuri.
Yusnita Liasari meneruskan, bahwa setelah ada surat dari Direktur Sistem Perizinan Berusaha Kementerian Investasi Nomor 196 Tahun 2023 tentang tindak lanjut penerapan verifikasi KKPR, KBLI nomor 47111 yang mana merupakan KBLI ruang lingkup mini market, tertera bahwa verifikasi hanya dilakukan oleh PU Bima PR.
"Jadi dalam proses OSS tidak mensyaratkan ada rekomendasi, hanya verifikasi dari PU Tata Ruang, itupun hanya melihat apakah sesuai tata ruang atau tidak, ketika sesuai ya bisa dilakukan verifikasi, tetapi kalau tidak sesuai dengan Perda dan Perbup ya kita tolak,” sambung Lia.
"Jadi rekomendasi Pak Kemmi itu tidak ada di OSS pak, izin usaha kan diproses di OSS, bukan di lainnya, dan OSS tidak mensyaratkan rekomendasi," tegasnya.
Sementara, Anggota Komisi B, Donny Bayu Setiawan menegaskan peran DPMPTSP. Di mana perizinan berada dalam satu pintu di dinas ini. Maka pihaknya mendorong tertib prosedurnya. Senyampang dengan perda tentang kemudahan berusaha dan investasi.
"Maka satu pintunya harus dipertegas, Pak Kemmi mohon jangan terbitkan lagi rekomendasi apapun untuk toko modern, supaya tidak memperpanjang masalah, karena kami sebetulnya tidak mempersulit pengusaha, tetapi melindungi pengusaha,” kata Politikus PDI Perjuangan ini.
Untuk itu, Lasuri kemudian meminta data toko mana saja yang mendapat rekomendasi dari Sukaemi. Sebab ditengarai, toko modern yang berdiri melebihi kuota berasal dari adanya rekomendasi Disdagkop UM. Sementara sebagiannya murni mendapat izin melalui DPMPTSP.
"Padahal, rekomendasi itu bukan izin, jadi kalau toko modern tidak mendapat izin melalui DPMPTSP ya sebetulnya belum berizin," pungkas Lasuri.
Rapat ini akan dilanjutkan dengan penjadwalan ulang mengundang pula Bagian Hukum, Asisten II, DPU Bima PR, Satpol PP dan pihak terkait lainnya. Oleh sebab dalam rapat dinilai ada tabrakan regulasi antara Perbup 48/2021 dengan Perbup 59/2021. [riz/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini