Polemik PT Sata Tec versus Warga, DPRD Bojonegoro Panggil Berbagai Pihak
blokbojonegoro.com | Tuesday, 04 February 2025 15:00
DPRD Bojonegoro saat menggelar rapat dengar dengan berbagai OPD dan PT Sata Tec (Foto: Rizki Nur Diansyah)
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Polemik antara pabrik pengolahan tembakau, PT Sata Tec Indonesia versus warga Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro masih berbuntut panjang. Hal tersebut, membuat DPRD Bojonegoro memanggil beberapa pihak terkait.
Dalam rapat dengar yang digelar di aula Banggar DPRD Bojonegoro ini, menghadirkan unsur pimpinan, Komisi A, Komisi C, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pendidikan (Disdik), Camat Kapas, Kepala Desa Sukowati, Guru TK dan SDN Sukowati serta warga.
Dalam pertemuan tersebut yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Mitroatin mempertanyakan berbagai perijinan dari PT Sata Tec Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DPMPTSP Bojonegoro, Yusnita Liasari mengatakan aejumlah perijinan dalam pendirian PT Sata Tec belum sepenuhnya dikantongi.
"Dari data kami, perijinan PT Sata Tech hanya mengantongi ijin pendirian gudang tembakau, padahal PT SATA Tech adalah perusahaan pengolahan tembakau, dan harus merubah perijinan tersebut," ujar Yusnita Liasari.
Sementara itu, Kabid Tata Lingkungan DLH Bojonegoro, Erna Zulaikha menjelaskan, bahwa dengan adanya pencemaran udara di sekitar pabrik pengolahan tembakau yang dikelola oleh PT Sata Tec, DLH telah melayangkan surat peringatan pertama ke PT.Sata Tec.
"Kita telah memberikan sanksi administrasi, karena luas lahan PT Sata Tec lebih dari dua hektare dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah, jika untuk industri tersebut harus memiliki ijin UPL dan UKL, dan PT Sata Tec belum mengantongi perijinan itu,” ujar Erna.
Dalam pertemuan tersebut juga turut menghadirkan warga terdampak, menurut Saiful salah satu warga mengaku, dengan berdirinya PT Sata Tec di lingkungannya ia berharap dapat menyerap tenaga kerja lokal, namun juga harus memperhatikan lingkungan sekitar.
"Sejak November 2024 , banyak dari tetangga yang mengeluh, kepala pusing, mual, hingga sesak dada dari pagi hingga malam hari, selain itu setahu kami perusahaan pengolahan tembakau harus berjarak minimal 500 meter dari tempat pendidikan, namun ini sebelahnya tepat adalah sekolah SD, TK, dan tempat mengaji anak-anak lingkungan di desa kami,” bebernya.
Sementara itu, perwakilan dari PT Sata Tec Indonesia, Nur Hidayat mengatakan bahwa pihak perusahaan sampai dengan saat ini masih melakukan proses pemenuhan perijinan yang memang harus dilakukan.
"Untuk perijinan kita masih berjalan, semoga cepat selesai,” ujarnya. [riz/lis]
Tag : kebijakan, dprd, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini