21:00 . Geger! Sumur Bor di Bojonegoro Semburkan Gas dan Api Setinggi 5 Meter   |   20:00 . Ribuan Warga Banjiri Lokasi Semburan Gas dan Api di Bojonegoro   |   20:00 . Hari Ketiga Mudik, Ribuan Pemudik Turun di Stasiun Bojonegoro   |   19:00 . Maksimalkan Telemedicine, Pemkab Bojonegoro Sediakan Layanan Kesehatan Digital Masyarakat   |   17:00 . Ingin Lahirkan Buku, Peserta Didik MTs Unggulan Ulul Albab Diberi Pelatihan Menulis Esai   |   08:00 . Mudik Lebaran, 24 Ribu Penumpang Naik Turun di Stasiun Bojonegoro Jawa Timur   |   19:00 . UNUGIRI Bojonegoro Raih Peningkatan Peringkat Akreditasi untuk 5 Jurnal Ilmiah   |   15:00 . KUR BRI Bantu Pedagang Pasar Banjarejo Atasi Permodalan   |   14:00 . PDAM: Tahun 2026 Targetkan 25 Ribu SR Terpasang di 3 Kecamatan Bojonegoro   |   13:00 . Pelaku Usaha Ungkap Manfaat QRIS BRI di Bazar Ramadhan   |   12:00 . Ramadhan 1446 H, Taekwondo Bojonegoro Kembali Bagi-Bagi Takjil   |   23:00 . 12 Hari Operasi Pekat, Polres Bojonegoro Ringkus 139 Tersangka   |   22:00 . PDKB Bukber Ramadan dan Ngaji Bareng   |   21:00 . Mas Bupati: Selamat Jalan Mbak Eny, Sosok yang Pintar dan Kuat   |   20:00 . Jenazah Eny Soedarwati Dimakamkan di Tanah Suci   |  
Mon, 24 March 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Beroperasi Tanpa Izin, Satpol-PP Bojonegoro Tutup Paksa PT Sata Tec

blokbojonegoro.com | Thursday, 06 February 2025 16:00

Beroperasi Tanpa Izin, Satpol-PP Bojonegoro Tutup Paksa PT Sata Tec

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bojonegoro melakukan penutupan paksa terhadap pabrik pengolahan tembakau, PT Sata Tec Indonesia yang berada di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (6/2/2025).

Penutupan ini bukan tanpa sebab, pasalnya PT Sata Tec belum mengantongi izin sepenuhnya. Selain itu, PT Sata Tec juga ketahuan beroperasi diam-diam usai mendapatkan teguran dari DPRD Bojonegoro untuk segera memenuhi perizinan.

Sehingga PT Sata Tec Indonesia untuk sementara ditutup dalam proses produksi, dan akan dibuka kembali sampai PT Sata Tec Indonesia melengkapi perizinan-perizinan yang sudah ditentukan.

Kepala Satpol PP Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto mengungkapkan, ada beberapa perizinan yang belum diselesaikan seperti persetujuan bangunan gedung (PBG) yang belum sesuai, dan juga perizinan terkait lingkungan juga belum terpenuhi.

“Karena perijinan gedung juga belum ada terus juga perijinan kaitannya dengan lingkungan juga belum terpenuhi,” ungkap Arief, Kamis (6/2/2025).

Disinggung terkait peraturan Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 terkait jarak pendirian produksi tembakau, yang harus berjarak 500 meter di luar satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Arief mengaku, akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Arief menambahkan bahwa penghentian aktivitas tersebut dapat dibuka kembali apabila segala perizinan sebagai persyaratan dapat terpenuhi semuanya.

“Kalau batas waktu tergantung nanti ijinnya sampai dengan selesai. Kalau belum ada ijinnya belum bisa kita ambil,” bebernya.

Penghentian sementara ini, lanjutnya, merupakan tindakan tegas dari Pemkab Bojonegoro, akan tetapi Pemkab Bojonegoro juga memberikan hak kepada PT Sata Tec Indonesia untuk memenuhi segala dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

“Jadi kita tidak semena-mena menutup selamanya. Ini sifatnya sementara,” imbuhnya.

Sementara itu perwakilan manajemen PT Sata Tec, Nur Hidayat mengungkapkan, pihaknya akan melengkapi perizinan yang belum terselesaikan. Namun menurutnya dalam pengurusan perizinan tersebut masih butuh proses dan butuh waktu.

Walaupun proses produksi PT Sata Tec Indonesia ditutup sementara dalam hal produksi tembakau, lanjut Nur Hidayat, untuk aktifitas seperti pergudangan masih boleh dijalankan.

“Secara prosedur nanti kita jalankan. Tapi sebuah proses industri untuk menjadi lebih baik kan butuh waktu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam penutupan produksi PT Sata Tec Indonesia, Satpol-PP Bojonegoro didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Damkar, Camat Kapas, dan Polsek Kapas. [riz/mu]

Tag : gudang tembakau, tembakau, kisruh gudang tembakau bojonegoro, tembakau bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat