Beroperasi Tanpa Izin, Satpol-PP Bojonegoro Tutup Paksa PT Sata Tec
blokbojonegoro.com | Thursday, 06 February 2025 16:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bojonegoro melakukan penutupan paksa terhadap pabrik pengolahan tembakau, PT Sata Tec Indonesia yang berada di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (6/2/2025).
Penutupan ini bukan tanpa sebab, pasalnya PT Sata Tec belum mengantongi izin sepenuhnya. Selain itu, PT Sata Tec juga ketahuan beroperasi diam-diam usai mendapatkan teguran dari DPRD Bojonegoro untuk segera memenuhi perizinan.
Sehingga PT Sata Tec Indonesia untuk sementara ditutup dalam proses produksi, dan akan dibuka kembali sampai PT Sata Tec Indonesia melengkapi perizinan-perizinan yang sudah ditentukan.
Kepala Satpol PP Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto mengungkapkan, ada beberapa perizinan yang belum diselesaikan seperti persetujuan bangunan gedung (PBG) yang belum sesuai, dan juga perizinan terkait lingkungan juga belum terpenuhi.
“Karena perijinan gedung juga belum ada terus juga perijinan kaitannya dengan lingkungan juga belum terpenuhi,” ungkap Arief, Kamis (6/2/2025).
Disinggung terkait peraturan Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 terkait jarak pendirian produksi tembakau, yang harus berjarak 500 meter di luar satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Arief mengaku, akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Arief menambahkan bahwa penghentian aktivitas tersebut dapat dibuka kembali apabila segala perizinan sebagai persyaratan dapat terpenuhi semuanya.
“Kalau batas waktu tergantung nanti ijinnya sampai dengan selesai. Kalau belum ada ijinnya belum bisa kita ambil,” bebernya.
Penghentian sementara ini, lanjutnya, merupakan tindakan tegas dari Pemkab Bojonegoro, akan tetapi Pemkab Bojonegoro juga memberikan hak kepada PT Sata Tec Indonesia untuk memenuhi segala dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
“Jadi kita tidak semena-mena menutup selamanya. Ini sifatnya sementara,” imbuhnya.
Sementara itu perwakilan manajemen PT Sata Tec, Nur Hidayat mengungkapkan, pihaknya akan melengkapi perizinan yang belum terselesaikan. Namun menurutnya dalam pengurusan perizinan tersebut masih butuh proses dan butuh waktu.
Walaupun proses produksi PT Sata Tec Indonesia ditutup sementara dalam hal produksi tembakau, lanjut Nur Hidayat, untuk aktifitas seperti pergudangan masih boleh dijalankan.
“Secara prosedur nanti kita jalankan. Tapi sebuah proses industri untuk menjadi lebih baik kan butuh waktu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam penutupan produksi PT Sata Tec Indonesia, Satpol-PP Bojonegoro didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Damkar, Camat Kapas, dan Polsek Kapas. [riz/mu]
Tag : gudang tembakau, tembakau, kisruh gudang tembakau bojonegoro, tembakau bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini