Sidang Perdana Dugaan Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Ditunda
blokbojonegoro.com | Thursday, 06 February 2025 17:00
Salah satu tersangka mobil siaga saat ditahan Kejari Bojonegoro (Foto: Rizki Nur Diansyah)
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Sidang perdana dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) perkara Mobil Siaga yang diberikan ke 386 desa di Kabupaten Bojonegoro ditunda. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini sebelumnya dijadwalkan hari ini Kamis (6/2/2025) di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Penundaan sidang ini, dibenarkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana. Ia membenarkan, jika sidang perdana ini ditunda, dan telah dijadwalkan kembali pada pekan depan.
“Enggeh (benar) ditunda. Minggu depan,” ungkap Reza, Kamis (6/2/2025).
Mantan Kasi Pidsus Situbondo ini menjelaskan, alasan penundaan ini, lantaran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Surabaya belum siap, karena ada alasan teknis .
“Majelis hakim belum siap, karena ada alasan teknis,” jelasnya.
Untuk diketahui, pada kasus dugaan korupsi mobil siaga desa yang diberikan ke 386 desa di Kabupaten Bojonegoro itu, Kejari telah menetapkan 5 tersangka, yakni pihak rekanan SH dari PT United Motors Centre (PT UMC), dan IV selaku branch manager dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT).
Lalu, IK selaku Manajer Cabang PT UMC dan HSN dari PT SBT. Selain itu, terdapat satu tersangka dari unsur desa, yakni Kades Wotan, Kecamatan Sumberrejo, AW.
Sementara, selama proses rangkaian penyidikan, penyidik Kejari Bojonegoro telah berhasil menyita kerugian negara sekitar Rp5,3 Miliar. [riz/mu]
Tag : mobil siaga, korupsi, dugaan korupsi, korupsi pemkab bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini