Tulisan Graha Buana di Gedung Putih Pemkab Bojonegoro Hilang
blokbojonegoro.com | Saturday, 08 February 2025 21:00
Tulisan “Graha Buana” saat masih tertulis di Gedung Putih Pemkab Bojonegoro (Foto: blokBojonegoro.com/Rizki)
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Tulisan nama “Graha Buana” di gedung putih komplek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro hilang. Konon, hilangnya nama rupa bumi pada gedung yang diresmikan era Bupati Anna Mu’awanah itu sudah sejak tiga hari ini dan terkesan misterius.
Pada gedung yang berdiri di tanah bekas Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) itu, sebelumnya tertera tulisan “Graha Buana” dan diresmikan oleh Bupati Bojonegoro periode 2018-2023, Anna Muawanah, pada Sabtu 8 April 2023.
Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, ia mengetahui pencopotan tulisan tersebut. Menurutnya, tulisan itu dicopot pada Selasa (4/2/2025) lalu. Kini di wajah depan bagian atas teras gedung putih itu polos tanpa tulisan sama sekali.
“Sepertinya sudah dua hari ini nama itu tidak ada, tahu-tahu hilang begitu saja, bisa jadi semacam operasi senyap,” ungkap sumber yang meminta untuk tidak disebut namanya tersebut.
Sementara itu, Kasatpol-PP Kabupaten Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto saat dikonfirmasi perihal dihapusnya nama rupa bumi tersebut, ia mengaku kurang paham, dan meminta agar konfirmasi ke OPD yang membidangi.
“Maaf saya kurang paham belum ngecek, mungkin bisa ditanyakan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang membidangi,” kata Arief Nanang.
Terpisah, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Choirul Anam berpendapat, untuk menghapus nama-nama gedung milik pemerintah daerah sebetulnya cukup mudah. Karena cukup di kewenangan bupati. Termasuk pada nama Graha Buana.
“Menurut saya bupati cukup memerintahkan bawahannya mencopot (nama Graha Buana) dan mengganti nama yang sesuai filosofis historis atau sesuai fungsinya, sedangkan untuk Tirta Buana saya pikir cukup mengajukan Raperda perubahan nama PDAM disertai reasoningnya,” beber Irul sapaannya.
Selain itu, Politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengemukakan, adanya jalur political will atau kebijakan politik yang bisa ditempuh. Misalnya dari partai, atau kalau bisa atas nama parlemen memberikan rekomendasi kepada bupati untuk merubah nama gedung disertai alasan yang mendasari.
“Atas rekomendasi DPRD, Pemkab Bojonegoro bisa merespon dengan reasoning yang intinya berdasarkan pertimbangan filosofis (isi rekom dewan) dan dari sisi risiko atas penghapusan yang berdampak dengan anggaran. Artinya penghapusan nama tersebut tidak mengandung kerugian keuangan daerah,” ungkap Irul.
“Dan dalam pertimbangan-pertimbangan lainnya toh sampai saat ini nama-nama yang disematkan di beberapa bangunan hanya sebuah nama saja. Karena yang penting bagi bangunan gedung bukan namanya, tapi secara de yure adalah fungsinya, sebagaimana UU Bangunan Gedung dan PP 16/2021 tentang Pelaksanaan UU Bangunan Gedung,” pungkasnya. [riz/red]
Tag : Graha Buana, Pemkab, Bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini