Buron 7 Tahun, DPO Korupsi Kejari Bojonegoro Tertangkap
blokbojonegoro.com | Friday, 14 February 2025 07:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Setelah menjadi buronan kasus korupsi selama 7 tahun, dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Tadjjudin Nur Kadir akhirnya tertangkap oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tadjjudin Nur Kadir merupakan mantan Kepala Badan Ketahanan pangan Provinsi Jawa timur. Ia ditetapkan DPO setelah terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Penyaluran Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan Tahun 2007.
Tadjjudin di tangkap pada Rabu (12/2/2025) Pukul 01.00 WIB dini hari, di kediamannya yang beralamat Jl. Ibnu Armah 2 pangkalan Jati Baru, Cinere Kota Depok. Tadjjudin sendiri sempat menjadi DPO Kejari Bojonegoro selama 7 tahun sebelum akhirnya kemarin tertangkap.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1075 K/Pid.Sus/2018 tanggal 31 Juli 2018, terpidana Tadjjudin Nur Kadir ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam penyaluran dana penguatan modal lembaga usaha ekonomi pedesaan tahun 2007 di kantor Bimas Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro, dan Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim.
"Terdakwa merupakan pelaku tindak Pidana Korupsi Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPMLUEP) 2007 pada Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro dan Ketahanan Propinsi Jawa Timur bersumber dari APBN 2007 senilai Rp4 Miliar, dana tersebut diberikan kepada sejumlah pengusaha pertanian di Bojonegoro tanpa melalui verifikasi. Dana bergulir DPMLUEP itu akhirnya macet dan dana yang tidak kembali mencapai Rp. 1,1 miliar," ujar Reza Aditya Wardana, Kepala intelejen Kejari Bojonegoro, Kamis (13/2/2025).
Reza menambahkan, sampai dengan saat ini Tadjjudin masih melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Adhyaksa Jl. Raya Mabes Hankam No. 60 Ceger dikarenakan yang bersangkutan beralasan Sakit dan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokter RSUD Adhyaksa.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas I Cipinang untuk dilakukan eksekusi badan sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung RI No. 1075 K/Pid.Sus/2018 tanggal 31 Juli 2018 telah berjalan dengan aman dan lancar,” jelas Reza.
Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya telah Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. [riz/mu]
Tag : Buron, kasus, korupsi, kejari
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini