Sidang Perdana Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro, 3 Terdakwa Ajukan Nota Keberatan
blokbojonegoro.com | Friday, 14 February 2025 22:00
Sejumlah mobil siaga saat berdatangan di depan Kantor Kejari Bojonegoro. (Foto: Doc. blokBojonegoro/2024)
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kasus Mobil Siaga Desa di Kabupaten Bojonegoro dengan agenda pembacaan dakwaan. 3 terdakwa mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Surabaya, kemarin (13/2/2025).
3 terdakwa yang mengajukan eksepsi, yakni SH, IK, dan AW melalui masing-masing penasihat hukum yang mendampinginya. Sedangkan, 2 terdakwa lain, HSN dan IV tidak mengajukan eksepsi.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, menghadirkan lima terdakwa yakni SH, IK, dan AW yang didampingi Penasihat Hukum masing-masing.
Dalam sidang tersebut, terdakwa diancam dengan pidana Primair Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahannya Jo. Terdakwa juga terjerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau Kedua pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Reza menjelaskan, atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah sampaikan saat sidang, penasihat hukum dari 3 terdakwa mengajukan eksepsi.
“Pada sidang kemarin, tiga terdakwa mengajukan eksepsi melalui penasehat hukumnya,” ungkap Reza, Jumat (14/2/2025).
Sedangkan, lanjut Reza, kedua terdakwa lainnya, tidak mengajukan eksepsi. “Untuk penasihat hukum dari terdakwa HSN dan IV tidak mengajukan eksepsi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada kasus dugaan korupsi mobil siaga desa yang diberikan ke 386 desa di Kabupaten Bojonegoro itu, Kejari telah menetapkan 5 tersangka, yakni pihak rekanan SH dari PT United Motors Centre (PT UMC), dan IV selaku branch manager dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT).
Lalu, IK selaku Manajer Cabang PT UMC dan HSN dari PT SBT. Selain itu, terdapat satu tersangka dari unsur desa, yakni Kades Wotan, Kecamatan Sumberrejo, AW.
Sementara, selama proses rangkaian penyidikan, penyidik Kejari Bojonegoro telah berhasil menyita kerugian negara sekitar Rp5,3 Miliar. [riz/red]
Tag : Mobil, siaga, Bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini