Eks. Kadis PMPTSP Bojonegoro Siap Beberkan Soal Gratifikasi Toko Modern ke Polisi
blokbojonegoro.com | Saturday, 22 February 2025 18:00
Yusnita Liasari dan Sukaemi saat dipanggil Komisi B DPRD Bojonegoro perihal polemik toko modern (Foto: Rizki Nur Diansyah)
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Eks. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro, bakal beberkan kepada polisi terakit dugaan gratifikasi dalam proses pendirian toko modern di Kabupaten Bojonegoro.
"Siap memberikan keterangan,” ungkap Eks. Kepala DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro, Yusnita Liasari, Sabtu (22/2/2025).
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan, selain memanggil Yusnita Liasari, juga bakal memanggil mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disdagkop-UM), Sukaemi.
"Kami panggil (Sukaemi dan Yusnita Liasari) minggu depan,” ujar AKP Bayu, Jumat kemarin (21/2/2025) dijumpai blokBojonegoro.com.
Sebelumnya diberitakan, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bojonegoro telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi terhadap perijinan pendirian toko modern di Kabupaten Bojonegoro.
Polemik ini timbul ketika terjadi jumlah toko modern melebihi kuota sebagaimana diatur dalam Perbup 48/2021. Komisi B DPRD Bojonegoro juga sempat memanggil kedua Eks. Kepala Dinas ini, hingga akhirnya terkuak perselisihan antara rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Perdagangan dan ijin yang dikeluarkan DPMPTSP.
Sebagai tindak lanjut, Satpol-PP Bojonegoro telah menyisir toko modern yang belum berizin, terutama di wilayah Kota Bojonegoro. Saat ini, pihaknya telah melayangkan surat peringatan (SP) ke toko yang belum mengantongi izin. [riz/mu]
Tag : toko modern, toko, toko modern di bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini