Penyelidikan Dugaan Gratifikasi Toko Modern di Bojonegoro, 1 Pejabat Mangkir
blokbojonegoro.com | Tuesday, 25 February 2025 16:00
Eks. Kadis PTMPSP, Yusnita Liasari usai diperiksa penyidik soal dugaan gratifikasi toko modern (Foto: Rizki Nur Diansyah)
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Satreskrim Polres Bojonegoro terus melakukan serangkaian penyelidikan terhadap dugaan gratifikasi perijinan toko modern di Kabupaten Bojonegoro. Namun, dari 2 pejabat Pemkab Bojonegoro yang dijadwalkan diperiksa, 1 pejabat mangkir.
2 pejabat yang dijadwalkan diperiksa, yakni Eks. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Yusnita Liasari dan Eks. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disdagkop-UM), Sukaemi.
"Hari ini ada dua ASN yang periksa. Tetapi hanya satu yang hadir. Nanti yang tidak hadir akan dipanggil ulang sampai tiga kali,” ungkap Kasi Humas Polres Bojonegoro, AKP Karyoto, Selasa (25/2/2025).
Dari dua pejabat tinggi yang diperiksa itu, hanya Yusnita Liasari yang hadir. Sementara Sukaemi Mangkir dari pemanggilan. Ketidakhadiran Sukaemi ini juga tidak ada konfirmasi, baik dikarenakan sakit maupun ada agenda lainnya.
"Kalau tiga kali panggilan tetap mangkir polisi akan mendatangi yang bersangkutan untuk diperiksa di tempat,” jelas AKP Karyoto.
Sementara, dalam wawancara cegat usai pemeriksaan, Yusnita Liasari yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro ini mengatakan, pemeriksaan terhadap dirinya terkait dengan kewenangan dalam pemberian izin pendirian toko modern.
"Semua perizinan toko modern yang dikeluarkan DPMPTSP sudah sesuai kewenangan, prosedur dan mekanisme yang ada,” bebernya dijumpai di Polres Bojonegoro.
Yusnita menambahkan, dalam memberikan izin pendirian toko modern, pihaknya mengaku telah memperhatikan regulasi yang ada. Yakni Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 Kabupaten Bojonegoro tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional, penataan pusat perbelanjaan, dan toko modern.
Selain itu, juga terkait dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 48 tahun 2021 tentang pembatasan kuota pendirian toko modern.
"Sudah memperhatikan regulasi yang ada di Bojonegoro yaitu perda 4/2015 soal jarak toko modern dan perbup 48/2021 terkait dengan jumlah kuota,” paparnya.
Sementara, di wilayah kota saat ini jumlahnya diduga melebihi kuota yang ditetapkan. Jumlahnya sekitar 32 unit toko modern di wilayah kota. Sementara, penerbitan izin pendirian bangunan dan gedung (PBG) toko modern terakhir dikeluarkan oleh DPMPTSP pada tahun 2021 sebanyak 19 unit.
"Informasinya memang jumlah toko modern lebih dari kuota. Tetapi izin yang dikeluarkan hanya sesuai dengan kuota yang ada dalam Perbup," pungkasnya.
Sementara dalam proses penyelidikan perkara ini masih terus berlangsung, dan pihak kepolisian menyatakan akan terus memperbarui informasi seiring perkembangan kasus. Dugaan awal mengarah pada praktik gratifikasi dan pungli yang diduga melibatkan sejumlah pihak dalam proses perizinan toko modern. [riz/mu]
Tag : Toko Modern di Bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini