19:00 . Terekam CCTV, Dua Pria Curi Motor Milik Karyawan Alfamart Balen Bojonegoro   |   10:00 . Pekerja Migas di Lapangan Banyu Urip Santuni Ratusan Yatim di Bojonegoro   |   14:00 . BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Bojonegoro Terjadi 17-23 Maret: Potensi Banjir dan Longsor   |   13:00 . Penyulingan Minyak Tradisional di Bojonegoro Terbakar, Minyak Mentah 5 Ribu Liter Ludes   |   12:00 . Gaungkan UMKM Lokal, 117 Stand Meriahkan Gebyar Ramadhan Bojonegoro 2025   |   11:00 . Permudah Adminduk, Disdukcapil Bojonegoro Hadirkan Layanan Legalisir Online   |   07:00 . Keteguhan Iman yang Mengagumkan oleh Alden Zerlina M - SMKS Muhammadiyah 2 Sumberrejo   |   21:00 . Pertama di Bojonegoro, Alfamart Buka Kelas di SMKN 1 Bojonegoro   |   20:00 . Dua Pekan Ramadan, 49 Laka Terjadi di Bojonegoro: 4 Nyawa Melayang, 76 Luka Ringan   |   17:00 . Pemkab Bojonegoro Kerja Sama Bangun Sekolah Matra Kepamongprajaan Pertama di Indonesia   |   15:00 . Jelang Idul Fitri, Pemkab Bojonegoro Imbau Masyarakat Pilih Jajanan Sehat dan Punya Izin   |   07:00 . Keutamaan Menuntut Ilmu di Bulan Ramadhan oleh Desy Akira Septyani SMKN Ngambon   |   20:00 . Usai Viral, Begini Kondisi Proyek Tebing Rp40 M di Bojonegoro yang Ambrol   |   19:00 . Pasca Dilanda Banjir, Belasan Titik di Bojonegoro Longsor   |   18:00 . Hujan Deras, 2 Dapur Warga Sarirejo Longsor ke Bengawan Solo   |  
Wed, 19 March 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Fakta Persidangan Korupsi Mobil Siaga, Saksi Akui Cashback Rp15 Juta Permintaan Kades

blokbojonegoro.com | Saturday, 01 March 2025 20:00

Fakta Persidangan Korupsi Mobil Siaga, Saksi Akui Cashback Rp15 Juta Permintaan Kades



Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Sejumlah fakta terkuak dalam persidangan perkara korupsi pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro. Saksi mengakui, cashback senilai Rp15 juta merupakan permintaan para kepala desa (Kades) terhadap terdakwa Heni Sri Setyaningrum.

Fakta tersebut dikemukakan Lukman, salah satu Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) tingkat Kecamatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (27/2/2025) lalu.

Sidang ini dibuka untuk perkara dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa tahun 2022 di Bojonegoro. Dua terdakwa, yakni sales pada dealer Suzuki AVP, Heni Sri Setyaningrum dan Kepala Cabang PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT) Surabaya, Ivonne dihadirkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan mobil siaga desa yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2022, bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

Dalam persidangan, juga terungkap jika Heni Sri Setyaningrum, yang mengaku sebagai sales dealer mobil Suzuki APV dari PT SBT, ternyata bukan pegawai resmi perusahaan. Pasalnya Heni merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur.

Dalam sidang terkuak, bahwa lima desa di Bojonegoro mentransfer pembayaran pembelian mobil siaga ke rekening pribadi Heni, bukan ke rekening resmi PT SBT.

Pada sidang itu, Lukman mengakui, jika sebelumnya para kades meminta cashback sebesar Rp10 juta kepada terdakwa Heni.

"Awalnya teman-teman Kades meminta terdakwa cashback Rp10 juta," jawab Lukman kepada Majelis Hakim.

Majelis Hakim menegaskan kembali, apakah inisiatif pemberian cashback itu berasal dari terdakwa atau dari para kades. Lukman lalu menjawab bahwa permintaan tersebut awalnya datang dari para kepala desa.

"Awalnya teman-teman Kades yang meminta, tetapi terdakwa sempat menawar cashback sebesar Rp8 juta, para kepala desa tetap bersikeras hingga akhirnya mencapai cashback sebesar Rp15 juta per unit mobil,” beber Lukman.

Sementara, Kuasa hukum Ivonne, Wihartono mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Heni dengan para kades di luar pengetahuan kliennya. Akibatnya, klien dia harus menutupi kekurangan pembayaran lima unit mobil ke PT SBT menggunakan uang pribadi, dengan total kerugian mencapai Rp1,205 miliar.

"Dana tersebut digunakan terdakwa Heni untuk memberikan cashback kepada para kepala desa di Bojonegoro, sebagai bagian dari kesepakatan pribadi yang dibuatnya tanpa sepengetahuan klien kami,” ungkap Wihartono, Sabtu (1/3/2025).

Menurutnya, Heni telah menawarkan cashback sebesar Rp15 juta kepada setiap kepala desa yang membeli mobil siaga desa dari PT SBT.

Ia juga menyayangkan ketidaktahuan para kepala desa mengenai mekanisme pengadaan kendaraan yang seharusnya mengikuti prosedur lelang resmi. Para kepala desa hanya tahu ada anggaran dari desa untuk pembelian mobil siaga, tanpa memahami secara rinci prosesnya.

"Sedangkan mereka sepenuhnya percaya kepada terdakwa Heni,” ujarnya.

Berdasar hal itu, Wihartono mengklaim Ivonne hanyalah korban dalam perkara ini, karena harus bertanggung jawab kepada PT SBT untuk mengganti kerugian akibat pembayaran yang salah sasaran.

Bahkan, dalam pengadaan mobil siaga ini, juga merupakan kerjasama pertama kalinya Ivonne dengan Heni. Oleh sebab itu pihaknya berharap Majelis Hakim dapat memberikan keadilan dengan membebaskan kliennya.

"Atau setidaknya meringankan hukumannya (klien kami),” pungkasnya. [riz/mu]

Tag : mobil siaga, mobil siaga bojonegoro, korupsi mobil siaga



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat