21:00 . Kondisi Megaproyek Tebing Rp40 M di Bojonegoro Makin Parah, Belum Ada Perbaikan   |   20:00 . RSUD Klarifikasi Kedua Belah Pihak, Kasus Dugaan Pungli Diproses Sesuai Ketentuan Hukum   |   19:00 . Silaturahim ke Attanwir, Direktur Diktis Kemenag RI Dukung Pengembangan PT di Bawah Naungan Pesantren   |   18:00 . Dari Dapur ke Dunia Sastra: Siswa Kuliner SMKN 1 Bojonegoro Raih Prestasi Nasional   |   17:00 . RSUD Bojonegoro Tegaskan Dugaan Pungli Oknum Pegawai Bukan Tanggung Jawab Institusi   |   10:00 . 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Bojonegoro: Menyalakan Optimisme Mewujudkan Bojonegoro Bahagia dan Membanggakan   |   09:00 . Dugaan Pungli Loloskan PNS, Komisi C Segera Panggil Direktur RSUD Bojonegoro   |   08:00 . Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti   |   07:00 . Lagi-lagi Jebakan Tikus Makan Korban, Warga Meninggal Tersengat Listrik   |   06:00 . Pamit Semprot Padi, Petani di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sawah   |   14:00 . Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan Guru Rancang Media Interaktif Berbasis Teknologi   |   09:00 . BUMA Bojonegoro Luncurkan Usaha Aqiqah Sahabat   |   06:00 . Tim Sepak Takraw UNUGIRI Sabet Dua Medali Emas di POMPROV Jatim 2025   |   20:00 . Iming-iming Loloskan PNS, Oknum Pegawai RSUD Bojonegoro Diduga Minta Uang Rp380 Juta   |   19:00 . Alumni Attanwir Bojonegoro Ini Raih IPK 3,96 dan Jadi Lulusan Terbaik UIN Walisongo   |  
Sun, 01 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Fakta Persidangan Korupsi Mobil Siaga, Saksi Akui Cashback Rp15 Juta Permintaan Kades

blokbojonegoro.com | Saturday, 01 March 2025 20:00

Fakta Persidangan Korupsi Mobil Siaga, Saksi Akui Cashback Rp15 Juta Permintaan Kades


Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Sejumlah fakta terkuak dalam persidangan perkara korupsi pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro. Saksi mengakui, cashback senilai Rp15 juta merupakan permintaan para kepala desa (Kades) terhadap terdakwa Heni Sri Setyaningrum.

Fakta tersebut dikemukakan Lukman, salah satu Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) tingkat Kecamatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (27/2/2025) lalu.

Sidang ini dibuka untuk perkara dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa tahun 2022 di Bojonegoro. Dua terdakwa, yakni sales pada dealer Suzuki AVP, Heni Sri Setyaningrum dan Kepala Cabang PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT) Surabaya, Ivonne dihadirkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan mobil siaga desa yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2022, bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

Dalam persidangan, juga terungkap jika Heni Sri Setyaningrum, yang mengaku sebagai sales dealer mobil Suzuki APV dari PT SBT, ternyata bukan pegawai resmi perusahaan. Pasalnya Heni merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur.

Dalam sidang terkuak, bahwa lima desa di Bojonegoro mentransfer pembayaran pembelian mobil siaga ke rekening pribadi Heni, bukan ke rekening resmi PT SBT.

Pada sidang itu, Lukman mengakui, jika sebelumnya para kades meminta cashback sebesar Rp10 juta kepada terdakwa Heni.

"Awalnya teman-teman Kades meminta terdakwa cashback Rp10 juta," jawab Lukman kepada Majelis Hakim.

Majelis Hakim menegaskan kembali, apakah inisiatif pemberian cashback itu berasal dari terdakwa atau dari para kades. Lukman lalu menjawab bahwa permintaan tersebut awalnya datang dari para kepala desa.

"Awalnya teman-teman Kades yang meminta, tetapi terdakwa sempat menawar cashback sebesar Rp8 juta, para kepala desa tetap bersikeras hingga akhirnya mencapai cashback sebesar Rp15 juta per unit mobil,” beber Lukman.

Sementara, Kuasa hukum Ivonne, Wihartono mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Heni dengan para kades di luar pengetahuan kliennya. Akibatnya, klien dia harus menutupi kekurangan pembayaran lima unit mobil ke PT SBT menggunakan uang pribadi, dengan total kerugian mencapai Rp1,205 miliar.

"Dana tersebut digunakan terdakwa Heni untuk memberikan cashback kepada para kepala desa di Bojonegoro, sebagai bagian dari kesepakatan pribadi yang dibuatnya tanpa sepengetahuan klien kami,” ungkap Wihartono, Sabtu (1/3/2025).

Menurutnya, Heni telah menawarkan cashback sebesar Rp15 juta kepada setiap kepala desa yang membeli mobil siaga desa dari PT SBT.

Ia juga menyayangkan ketidaktahuan para kepala desa mengenai mekanisme pengadaan kendaraan yang seharusnya mengikuti prosedur lelang resmi. Para kepala desa hanya tahu ada anggaran dari desa untuk pembelian mobil siaga, tanpa memahami secara rinci prosesnya.

"Sedangkan mereka sepenuhnya percaya kepada terdakwa Heni,” ujarnya.

Berdasar hal itu, Wihartono mengklaim Ivonne hanyalah korban dalam perkara ini, karena harus bertanggung jawab kepada PT SBT untuk mengganti kerugian akibat pembayaran yang salah sasaran.

Bahkan, dalam pengadaan mobil siaga ini, juga merupakan kerjasama pertama kalinya Ivonne dengan Heni. Oleh sebab itu pihaknya berharap Majelis Hakim dapat memberikan keadilan dengan membebaskan kliennya.

"Atau setidaknya meringankan hukumannya (klien kami),” pungkasnya. [riz/mu]

Tag : mobil siaga, mobil siaga bojonegoro, korupsi mobil siaga



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat