Awas! Ngabuburit di Rel Kereta Api Bisa Didenda Rp15 Juta
blokbojonegoro.com | Monday, 03 March 2025 18:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Masyarakat Kabupaten Bojonegoro tak bisa sembarangan memilih tempat nongkrong termasuk ngabuburit atau menunggu waktu buka puasa. Seperti halnya, di rel kereta api. Pasalnya, dapat didenda Rp15 juta.
Hal tersebut, diungkapkan Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif. Ia mengatakan, aktivitas di jalur KA dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan diri sendiri. Hal ini, masih kerap ditemukan masyarakat yang melakukan kegiatan di sekitar jalur KA.
"Kami ingatkan, bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian,” ungkapnya.
Luqman Arif menjelaskan, larangan beraktivitas di jalur kereta api ini, diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
"Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai pasal 199, dengan pidana penjara maksimal 3 bulan atau dengan denda hingga Rp15 juta,” beber Luqman.
Sebagai upaya preventif, KAI Daop 8 Surabaya secara aktif melakukan patroli dan juga sosialisasi di wilayah operasionalnya yang sering dijumpai aktivitas masyarakat.
"Petugas Polsuska Daop 8 Surabaya maupun petugas di lintas, secara tegas akan membubarkan atkvitias masyarakat tersebut, demi keselamatan bersama. KAI tidak melarang mereka beraktivitas, namun tidak di jalur KA,” jelasnya.
KAI berkomitmen untuk mengutamakan keselamatan pelanggan serta masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. KAI mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel.
"Bagi masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api, diimbau untuk segera melaporkan kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan," terangnya.
Berbagai langkah yang dilakukan ini, KAI berharap dapat menciptakan perjalanan kereta api dan juga lingkungan perkeretaapian yang selamat, aman, dan nyaman bagi semua pihak.
"KAI menegaskan kepada seluruh masyarakat, terutama selama bulan Ramadan, agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur KA,” pungkasnya. [riz/mu]
Tag : ngabuburit, rel , jalur KA, puasa, ramadhan, puasa ramadhan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini