Hafid Dipecat Gerindra, Suprapto Resmi Duduki Kursi DPRD Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Wednesday, 05 March 2025 16:00
Suprapto saat diambil sumpahnya pada rapat paripurna PAW anggota DPRD Bojonegoro (Foto: Rizki Nur Diansyah)
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Hafid Saputro resmi dipecat dari keanggotaan Partai Gerindra usai sebentar mencicipi kursi DPRD Bojonegoro. Kini, kursinya resmi diduduki Suprapto. Ia menggantikan posisi Hafid melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024 - 2029 dalam sidang paripurna DPRD, Rabu (5/3/2025).
Pengambilan sumpah jabatan kader partai Gerindra ini disaksikan oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Wakil Bupati Nurul Azizah serta 47 anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Suprapto yang diketahui menjabat sebagai sekretaris DPC Gerindra Bojonegoro ini, mengambil alih kursi legislatif M Hafid Saputro yang meraih suara terbanyak pada Pemilu Februari 2024 lalu.
Hafid mendapatkan suara terbanyak untuk partai berlambang Burung Garuda ini, di Dapil IV Bojonegoro, meliputi Kecamatan Bubulan, Sugihwaras, Kedungadem, Temayang, Gondang dan Sekar.
Pengambilan sumpah jambatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar. Dia menyebut bahwa hal itu sesuai dengan surat keputusan nomor : 2100.3.3.1/128/KPPS/011.2/2025 tertanggal 11 februari 2025.
Pasca dilantik dan diambil sumpah jabatan, Suprapto mengungkapkan bahwa pergantian antar waktu (PAW) ini dilaksanakan sesuai dengan amanat dan perintah dari Partai.
Suprapto berdalih hanya melaksanakan tugas dari partai untuk menggantikan M Hafid Saputro yang sebelumnya dijatuhi sangsi berat, berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaannya di partai Gerindra.
"Sebagai kader partai yang pasti kita selalu taat dengan hasil keputusan dari majlis kehormatan partai itu (tentang pemecatan) terhadap Mas Hafid,” ungkap Suprapto dijumpai usai dilantik.
Meski demikian, Suprapto berjanji, akan tetap memperjuangkan aspirasi dari konstituen dan berjuang untuk kemaslahatan masyarakat Bojonegoro.
"Kedepannya Mas Hafid akan tetap kita perhatikan, dan apa yang terjadi di periode awal ini akan kita selesai secara kekeluargaan,” imbuhnya.
Untuk diketahui pada Pemilu 2024 lalu M. Hafid Saputro dan Suprapto bertarung di Dapil yang sama. Hafid berhasil meraih 5.562 suara. Sementara itu, Suprapto menempati posisi kedua perolehan suara dengan meraih 2.678 suara.
Namun, pasca dilantik sebagai anggota DPRD, M Hafid Saputro justru mendapat surat cinta dari majlis kehormatan partai. Hafid dijatuhi sanksi, lantaran dituding tidak patuh terhadap perintah partai.
Hal tersebut dijadikan alasan pemberhentian M. Hafidz. Merasa didzolimi didampingi kuasa hukumnya, M Hafidz lantas mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro siang tadi, Selasa (31/12/2024). Sayangnya gugatan itu menuai jalan buntu. Hafid tetap tidak bisa mempertahankan kursi yang dia raih dengan susah payah. [riz/lis]
Tag : Paw, Gerindra, DPRD, Bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini