Demo Tolak UU TNI di Bojonegoro Berujung Chaos, Massa Bentrok dengan Polisi
blokbojonegoro.com | Thursday, 27 March 2025 18:00
Massa demo tolak UU TNI dipukul mundur polisi dan disemprot water canon (Foto: Rizki Nur Diansyah)
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Ratusan mahasiswa dan masyarakat di Kabupaten Bojonegoro yang tergabung dalam “Aliansi Veteran Memanggil” melakukan unjuk rasa menolak UU TNI di depan Gedung DPRD Bojonegoro. Unjuk rasa tersebut, berujung chaos, Kamis (27/3/2025).
Demo yang menuntut beberapa item mengenai UU TNI yang disahkan pada 20 Maret 2025 ini, diawali dengan longmarch sekitar satu kilometer menuju gedung wakil rakyat yang berada di Jalan Veteran, Kota Bojonegoro.
Sesampainya di halaman DPRD Bojonegoro, mereka yang menggunakan kostum serba hitam ini, melakukan orasi di hadapan para polisi dengan disaksikan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro.
Usai puluhan perwakilan menyampaikan orasinya sekitar 2 jam, mereka langsung melakukan aksi teatrikal dan memaksa memasuki gedung DPRD. Namun, ratusan massa dihadang Tim Dalmas Polres Bojonegoro dan Kompi C Satbrimob Polda Jatim beserta water canon.
Akhirnya kerusuhan pecah, para peserta demo saling dorong dengan petugas dan disemprot menggunakan water canon. Aksi saling lempar juga terjadi, botol, bom molotov, bangkai tikus, dan berbagai macam lainnya beterbangan diatas massa dan petugas.
Kemudian, ratusan massa terus dipukul mundur oleh polisi, hingga ratusan meter menjauh dari gedung DPRD Bojonegoro. Hingga akhirnya, para pendemo secara perlahan memecah dan membubarkan diri masing-masing.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Veteran Memanggil, Fajar Wicaksono mengungkapkan, aksi yang digelar ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap para Anggota DPR-RI yang berada di Senayan, Jakarta karena seolah tergesa-gesa mengesankan UU TNI.
“Aksi ini menyikapi isu nasional, yakni menolak dan agar UU TNI dicabut,” ungkap Fajar.
Fajar menjelaskan, terdapat tiga pokok perubahan signifikan yang diatur dalam revisi UU TNI. Ini meliputi kedudukan, peran, dan masa dinas prajurit TNI. Pasal 3 mengatur bahwa dalam hal pengerahan serta penggunaan kekuatan militer, TNI tetap berkedudukan di bawah presiden.
“Selanjutnya, kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan,” jelasnya.
Pasal 7 UU TNI mengatur tentang tugas pokok TNI yang terdiri dari Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam UU sebelumnya, TNI yang memiliki 14 tugas OMSP, bertambah menjadi 16 tugas, termasuk dalam ranah siber yang dapat mengancam kebebasan bereskpresi untuk mengkritik pemerintah.
Pasal 47 mengatur penambahan lembaga sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Dalam UU sebelumnya, hanya 10 kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif, kini menjadi 15 instansi atau lembaga.
Perubahan Pasal 53 mengatur batas usia pensiun bagi prajurit TNI. Batas usia pensiun bagi perwira ditetapkan maksimal 60 tahun, kemudian bagi bintara dan tamtama adalah 58 tahun.
Perpanjangan usia pensiun, perluasan jabatan sipil, keleluasaan penggunaan kekuatan militer serta operasi militer non-perang, dinilai hanya akan menguatkan dwifungsi militer dan impunitas yang mengkhianati proses sejarah demokrasi rakyat Indonesia.
“TNI memiliki struktur hierarkis berbasiskan rantai komando, ini sangat bertentangan dengan demokrasi,” pungkasnya. [riz/red]
Tag : Demo, mahasiswa, Bojonegoro, ruu TNI, dprd
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini