Kacabdindik Wilayah Bojonegoro-Tuban: Dengan Alasan Apapun, Ijazah Tak Boleh Ditahan
blokbojonegoro.com | Monday, 14 April 2025 13:00
Reporter: M. Anang Febri
blokBojonegoro.com - Setiap sekolah SMA/SMK/PK-PLK Negeri melarang melakukan penahanan ijazah dengan alasan apapun. Hal itu disampaiakan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdindik) Provinsi Jawa Timur wilayah Bojonegoro Hidayat Rahman menindaklanjuti arahan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Timur.
"Seluruh SMA/SMK/PK-PLK Negeri tidak boleh menahan ijazah tanpa alasan apapun. Pihak sekolah juga diharapkan harus proaktif agar ijazah disekolah tidak boleh ada lagi yang tertahan, kecuali ada alasan yang jelas," kata Hidayat Rahman saat dikonfirmasi awak media ini.
Adapun ijazah belum diberikan pada siswa, sambungnya, bisa jadi belum melakukan cap tiga jari, tanda tangan dan ijazah belum distempel. Selain itu, pengambilan ijazah tanpa dipungut biaya alias gratis.
Hidayat Rahman juga meminta setiap lembaga pendidikan SMA/SMK/PK-PLK Negeri untuk membuat laporan yang berisi tentang rekapitulasi pembagian ijazah tahun 2023-2024 dan tahun sebelumnya, serta memberikan alasan yang jelas jika terdapat ijazah yang belum diambil dari para siswa.
Pihak sekolah juga harus melampirkan bukti-bukti pendukung, seperti surat edaran pengambilan ijazah atau berita acara yang menyatakan bahwa sekolah tersebut sudah diambil semuanya.
"Ini saya kasih waktu sampai Selasa 15 April 2025 mendatang, semoga bisa segera diselesaikan," tandasnya.
Kacabdindik Hidayat Rahman juga telah meminta, supaya setiap Kepala SMA/SMK/PK-PLK Negeri yang berada di wilayah Bojonegoro dan Tuban, untuk segera membuat Flayer pengumuman pengambilan ijazah, Senin (14/4/2025). [feb/lis]
Tag : Ijazah, penahanan, barang
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini