Mudik Pakai Mobil Dinas, Camat di Bojonegoro Disanski Potong Tunjangan 3 Bulan
blokbojonegoro.com | Thursday, 17 April 2025 12:00
*Wabup Nurul Azizah saat mengklarifikasi Camat Kasiman, Novita Sari di ruang kerjanya (Foto: Istimewa)
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengambil langkah tegas terhadap Camat Kasiman yang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran Idulfitri tahun 2025. Pemkab telah memberikan sejumlah sanksi kepada ASN tersebut.
Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Nurul Azizah mengungkapkan, Pemkab Bojonegoro resmi menjatuhkan sanksi berupa teguran serta pemotongan tunjangan atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen kepada ASN tersebut selama 3 bulan berturut-turut.
"Berdasarkan hasil rapat. Sanksi diberikan teguran lisan dan pemotongan tpp 25% selama 3 bulan," tegas Nurul, Senin (15/4/2025).
Wabup Nurul menegaskan, tindakan ini merupakan bentuk penegakan disiplin dan komitmen Pemkab Bojonegoro dalam menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bojonegoro.
Pihaknya menjelaskan, sanksi ini dilayangkan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, yang menemukan pelanggaran dalam penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi di luar wilayah tugas.
“Karena ini adalah bagian dari pelanggaran, kemarin kami sudah menyidangkan sebagai sanksi yang akan diberikan kepada Bu Camat,” tegasnya.
Nurul Azizah menambahkan, pemberian sanksi ini sekaligus menjadi peringatan keras kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan fasilitas negara.
Sementara itu, Camat Kasiman Novita Sari secara terang-terangan mengakui perbuatan yang melanggar aturan tersebut. Dia juga menyampaikan permohon maaf dan siap menerima hukuman atau sanksi apapun yang diberikan.
Selain itu, Novita juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dikemudian hari.
"Kami sebagai ASN tentunya siap mentaati aturan, dan menerima pembinaan yang dilakukan oleh pembina kepegawaian, dan kami mengucapkan terimakasih atas perhatiannya dan kami (berjanji) tidak akan mengulanginya lagi," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video berdurasi 17 detik yang menampilkan mobil dinas milik salah satu camat di Kabupaten Bojonegoro diduga digunakan perjalanan mudik lebaran Idulfitri ke Pulau Sumatra viral di sosial media (Sosmed).
Dalam video yang beredar di platform Tiktok itu, mobil dengan nomor polisi S 1228 BP itu, terekam tengah melakukan perjalanan yang dinarasikan berada di Provinsi Lampung.
Dalam postingan akun dengan username @neymarwijaya13 ini, menampilkan mobil jenis Toyota Rush tipe GR dengan plat merah dan tulisan “MOBIL RUSH TIPE GR, plat merah S 1228 BP, DINAS UNTUK LIBURAN HARI RAYA SAMPAI LAMPUNG”.
“Tertangkap kamera di Jalan Tol Lampung Sumatra, dari dinas daerah Jawa Timur,” tulis postingan yang diunggah sekitar 4 hari lalu, dan mendapatkan ribuan like dan ratusan komentar itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, mobil pelat merah tersebut, diduga digunakan oleh Camat Kasiman Bojonegoro, Novita Sari. Pasalnya, camat perempuan tersebut, diduga berasal dari Sumatra. [riz/mu]
Tag : camat, mobil dinas, mudik Lebaran
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini