15:00 . Semangat TNI Cilik Bojonegoro, Dari Lapangan Latihan ke Podium Juara   |   13:00 . Polisi Buru Maling Ratusan BH di Bojonegoro   |   12:00 . Geger! Warga Bojonegoro Temukan Ratusan BH Wanita di Gedung Bekas Sekolah   |   10:00 . MWC NU Balen Gelar Bimtek Juleha Sambut Idul Adha 1446 H   |   21:00 . Inilah 15 Finalis Kange-Yune 2025   |   20:00 . Wakil Bupati Bojonegoro Berikan Santunan Korban Kecelakaan di Tawangmangu   |   19:00 . Puluhan Pelari Turut Bojonegoro Running Home Ajak Masyarakat Bergerak Menuju Indonesia Sehat   |   18:00 . Serius di Sesi Wawancara Kange-Yune   |   15:00 . Seleksi Tahap 2, Dipilih 15 Pasang Kange-Yune   |   14:00 . 104 Desainer Muda Berebut Maju ke Grand Final   |   12:00 . Seleksi Tahap 2 Kange-Yune dan Desainer Muda   |   08:00 . Inilah Juri Seleksi Tahap 2 Kange-Yune Bojonegoro   |   21:00 . Suasana Rumah Duka Warga Bojonegoro yang Terlibat Laka Maut di Tawangmangu   |   20:00 . Medayoh ke Perpustakaan   |   19:00 . 6 Ambulans Dinkes Bojonegoro Jemput Jenazah Korban Laka di Tawangmangu   |  
Tue, 20 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Berkas Ditolak Jaksa, Polisi Gelar Reka Adegan Kecelakaan Mobil vs Motor di Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Sunday, 04 May 2025 08:00

Berkas Ditolak Jaksa, Polisi Gelar Reka Adegan Kecelakaan Mobil vs Motor di Bojonegoro

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Satlantas Polres Bojonegoro menggelar reka adegan kecelakaan antara mobil versus motor yang terjadi di Jalan Kedungadem-Sugihwaras turut Desa Ngaglik, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro. Hal tersebut, lantaran berkas penyidikan dari polisi ditolak jaksa.

Reka adegan peristiwa yang terjadi sekitar 7 bulan lalu, tepat pada 21 September 2024 itu, digelar langsung di tempat kejadian perkara (TKP), Jumat (2/5/2025), dengan menghadirkan kedua belah pihak dan disaksikan puluhan masyarakat setempat.

Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Bojonegoro, Ipda Septian Nur Pratama mengungkapkan, reka adegan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya pernah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

"Olah TKP ini hanya mengulang proses yang sudah kami lakukan sebelumnya, sebagai pelengkap untuk dilimpah ke kejaksaan," ungkapnya.

Proses reka adegan yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB ini sempat memanas, karena adanya perbedaan pendapat antara pihak yang terlibat dalam kecelakaan.

Pengendara Mobil, SY mengatakan, saat itu mobilnya tengah berhenti dan hendak keluar dari gang, berbelok ke kanan. Tiba-tiba motor yang ditumpangi dua pelajar ini, melaju kencang dari arah barat dan menabraknya.

"Mobil saya dalam kondisi berhenti. Motor pelajar itu datang dari arah barat melebihi marka jalan dengan kecepatan tinggi dan langsung menabrak mobil saya. Mobil saya bukan yang menabrak,” tutur SY.

Keterangan SY diperkuat oleh sejumlah saksi, salah satunya Ardi Ilham Prasetya. Ia mengaku, dirinya menyaksikan secara langsung peristiwa silam itu dari jarak yang cukup dekat.

"Saya waktu itu naik motor dari kota, setelah di TKP bermaksud belok kanan, lantaran ada mobil saya berhenti di tengah jalan, karena mobil itu saya lihat menyalakan sein kanan. Kalau ke sein kiri maka saya akan ke pinggir, karena jalanya kecil," ungkap Ardi.

"Setelah itu Tiba-tiba ada yang berteriak awas-awas, sepeda yang dikenarai pelajar dari belakang motong ke kanan langsung menabrak mobil, korbanya jatuh sekitar 15 meteran,” sambungnya.

Namun, keterangan tersebut dibantah oleh pihak pelajar. Dalam reka adegan, mereka menyatakan bahwa mereka tidak melebihi garis tengah jalan dan bertabrakan saat mobil hendak berbelok.

"Tidak begitu kejadianya," ungkap 2 pelajar yang terlibat kecelakaan, saat memperagakan adegan ulang.

Karena adanya perbedaan versi antara kedua belah pihak, polisi sampai melakukan dua kali reka adegan, dengan versi berbeda. Meski begitu, empat saksi mata menolak terlibat dalam reka ulang versi pelajar.

Sebelumnya, kecelakaan yang sudah berlangsung 7 bulan lalu sempat menyebabkan dua pelajar mengalami luka-luka.

Upaya damai telah dilakukan, termasuk upaya pemberian santunan dari pihak pengendara mobil, meskipun ia merasa tidak bersalah. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil.

Kasus ini kemudian bergulir ke kepolisian dan telah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, berkas perkara sempat dikembalikan atau P-19 sekali, untuk dilengkapi penyidik. [riz/mu]

Tag : kecelakaan, adegan, pengadilan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat