21:00 . Veve Zulfikar Siap Ramaikan Malam NU FEST 2025 Bojonegoro   |   17:00 . Meriahnya Kirab Pusaka Ki Andongsari Ledok Bojonegoro   |   12:00 . Potongan 20% Disetujui Driver Ojol Bojonegoro? Suara Lapangan Berkata Lain   |   17:00 . Puluhan Anggota Jazz Fit Club Ikuti Test Drive Honda HR-V e:HEV   |   16:00 . Honda Mitra Bojonegoro Gelar Test Drive New HR-V e:HEV   |   15:00 . Honda Mitra Bojonegoro Gelar Customer Gathering di D'Konco Cafe   |   11:00 . Belajar Demokrasi, Serunya PILKELAS ala MI Najil Ummah   |   07:00 . Menag Nasaruddin Dorong Sertifikasi Profesi Jabatan Fungsional di Kemenag   |   06:00 . 6.000 Kupon Jalan Sehat Disediakan di NU FEST 2025, Ini Caranya..!   |   22:00 . Buruan...! Serbu Kaos Eksklusif Pelantikan PCNU Bojonegoro - Banom   |   21:00 . Live Musik D'Konco Cafe Bareng Sherena dan Ilham   |   20:00 . PPG Angkatan II untuk Guru Mapel Pendidikan Agama Digelar Awal September 2025   |   18:00 . Bupati Bojonegoro Putuskan Pelaku Pungli di Disdik dan RSUD Melanggar Disiplin Berat   |   17:00 . Koperasi Kareb Fasilitasi Program Pendidikan Sarjana bagi Karyawan   |   16:00 . Lima Langkah Bentuk Anak Sehat dan Kuat   |  
Mon, 21 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro, Jaksa Tuntut 5 Terdakwa Hukuman Paling Rendah

blokbojonegoro.com | Friday, 09 May 2025 20:00

Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro, Jaksa Tuntut 5 Terdakwa Hukuman Paling Rendah

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Sidang kasus korupsi pengadaan mobil siaga di Kabupaten Bojonegoro memasuki babak penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut kelima terdakwa dengan hukuman yang paling rendah, kemarin (8/5/2025) di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Kelima terdakwa bebas dari dakwaan primair yang sebelumnya didakwakan pada awal persidangan, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, kelimanya dikenakan tuntutan subsider, yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun, tuntutan terhadap terdakwa, diantaranya Terdakwa Syafatul Hidayah, Indra Kusbiyanto, Ivonne, dan Anam Warsito dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Sedangkan, Terdakwa Heny Sri Setyaningrum mendapatkan tuntutan pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider penjara 3 bulan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengungkapkan, tuntutan yang diberikan kepada para terdakwa ini ada beberapa hal yang dianggap jaksa bisa meringankan hukuman pidana.

Seperti, dalam kasus tersebut, semua desa penerima sebanyak 386 desa mendapatkan cashback. Namun, tidak semua kepala desa yang menerima kemudian mengembalikan cashback tersebut.

"Tidak semua uang cashback secara sempurna dikembalikan kepala desa, tapi ada salah satu terdakwa kemudian melunasi uang tersebut. Ada hal-hal yang meringankan lah di situ," ungkap Aditia.

Disinggung perihal lebih mendetail soal kasus mobil siaga ini, Jaksa asal Cianjur Jawa Barat itu menyebut, pihaknya belum hendak berkomentar banyak perihal perkembangan perkara Korupsi Mobil Siaga.

"Kami masih menunggu persidangan selesai. Bagaimana nanti hasil dan petunjuknya, itu jadi pertimbangan langkah kami selanjutnya," pungkasnya. [riz/mu]

 

Tag : Sidang kasus korupsi , korupsi mobil siaga, mobil siaga



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 19 July 2025 11:00

    Belajar Demokrasi, Serunya PILKELAS ala MI Najil Ummah

    Belajar Demokrasi, Serunya PILKELAS ala MI Najil Ummah Suasana berbeda tampak di MI Najil Ummah Desa Kenep, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (19/7/2025). Madrasah ini menggelar Pemilihan Ketua Kelas (PILKELAS) yang dirancang menyerupai pelaksanaan Pemilu nasional....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat