20:00 . Klinik Pratama GES Rayakan 5 Tahun dengan Pemeriksaan Kesehatan Gratis   |   14:00 . BKPP Minta Korban Pungli Disdik Bojonegoro Lapor ke Polisi, Pemkab Jamin Keselamatan   |   13:00 . Korban Pungli Disdik Bojonegoro Diancam Dipecat, Inspektorat Jamin Aman   |   12:00 . Korban Pungli Disdik Bojonegoro Mengaku Diintimidasi Pelaku   |   11:00 . Saka Wira Kartika 2025, Dandim Tanamkan Jiwa Nasionalisme di Bumi Perkemahan   |   20:00 . Kolaborasi EMCL dan PIB Bojonegoro Tampilkan Kreativitas di Bojonegoro Wastra Batik Festival 2025   |   18:00 . Persaingan Ketat dari Tahap Seleksi, Inilah Juara Kange Yune Bojonegoro Tahun 2025   |   08:00 . Lestarikan Seni Ketoprak, SMPN 2 Purwosari Gelar Karya Siswa   |   20:00 . Melaju Kencang Santap Mobil, Dua Pelajar Asal Tuban Meninggal Dunia   |   19:00 . Selang Elpiji Bocor Sebabkan Rumah di Bojonegoro Hangus Terbakar   |   18:00 . Hijaukan Tanjungharjo, PNM Tanam 1000 Pohon Bersama Warga   |   17:00 . Festival Geopark 2025: Kekayaan Alam hingga Kebudayaan Bojonegoro Menuju Panggung Dunia   |   21:00 . 5 Ribu Hektare Tutupan Pohon di Bojonegoro Raib, Kekeringan dan Banjir Bandang Mengintai   |   20:00 . Kemegahan Budaya dan Semangat Kolaborasi Warnai Pembukaan Bojonegoro Wastra Batik Festival 2025   |   18:00 . Dugaan Korupsi Dana Covid Rp90 M di RSUD Bojonegoro, Polisi: Masih Penyelidikan   |  
Tue, 24 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tuntutan Hukuman Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Dinilai Kontraproduktif

blokbojonegoro.com | Saturday, 10 May 2025 18:00

Tuntutan Hukuman Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Dinilai Kontraproduktif

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi mobil siaga mendapatkan tuntutan hukuman paling ringan. Hukuman tersebut, menuai sorotan dari sejumlah masyarakat hingga pakar hukum di Kabupaten Bojonegoro.

Tuntutan hukuman yang diberikan kepada para terdakwa kasus korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, dinilai tidak mencerminkan pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan di tanah air.

Salah satunya Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Roqib. Ia turut menyayangkan tuntutan ringan tersebut, terutama terhadap salah satu terdakwa yang menjabat sebagai Kepala Desa di Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro.

"Memang menjadi hak JPU untuk mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, termasuk pengembalian kerugian negara. Namun, menurut saya tuntutan satu tahun enam bulan terlalu ringan, apalagi mengingat posisi terdakwa sebagai kepala desa yang seharusnya menjadi panutan masyarakat," ungkap Roqib, Sabtu (10/5/2025).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) menambahkan, hukuman ringan ini tidak memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, khususnya pejabat publik. Bahkan, hukuman ini dinilai kontraproduktif.

"Negara sedang gencar memerangi korupsi, tapi ketika tuntutan hukum hanya 1 tahun 6 bulan, bahkan belum dipotong masa tahanan, ini justru kontraproduktif,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, JPU Tarjono menuntut lima terdakwa dengan hukuman yang tergolong ringan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Syafaatul Hidayah, Indra Kusbianto, Anam Warsito, dan Ivonne masing-masing dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara terdakwa Heny Sri Setyaningrum dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan dengan denda serupa.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan mobil siaga di 386 desa di Kabupaten Bojonegoro menggunakan Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021. Sejumlah kepala desa penerima mobil diketahui menerima cashback dari pembelian mobil Suzuki APV dan telah mengembalikan dana tersebut. Total pengembalian ke kas negara mencapai Rp4,9 miliar. [riz/lis]

 

 

Tag : Mobil, penerima, mobil, siaga



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat