Kabulkan Tuntutan JPU, Hakim Vonis Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Hukuman Ringan
blokbojonegoro.com | Wednesday, 28 May 2025 08:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya mengabulkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus korupsi mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro. Majelis hakim memvonis lima terdakwa, dengan hukuman ringan, Senin (27/5/2025).
Dalam sidang agenda pembacaan putusan itu, empat terdakwa, Syafa’atul Hidayah, Indra Kusbianto, Ivonne, dan Anam Warsito dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan terdakwa Heny Sri Setyaningrum dijatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara.
Hakim Ketua, Arwana, bersama dua Hakim Anggota, Athoillah dan Ibnu Abas Ali, memutuskan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan.
Empat terdakwa, yakni Heny Sri Setyaningrum, Syafaatul Hidayah, Ivonne, dan Indra Kusbianto dinyatakan terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Terdakwa Heny dijatuhi vonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsidair 2 bulan, sedangkan empat terdakwa lainnya dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidiair 2 bulan,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana, Selasa (27/5/2025).
Reza menjelaskan, JPU menyatakan pikir-pikir dulu terhadap putusan tersebut, dengan jangka waktu tujuh hari pasca vonis dijatuhkan.
Sementara, saat disinggung perihal putusan hakim dalam kaitannya dengan pengembangan perkara korupsi tersebut kedepannya. Reza mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih banyak. Pasalnya, ia belum menerima salinan putusan.
"Nanti kami lihat dulu salinan putusannya untuk kamu pelajari,” jelas Reza.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Anam Warsito, Musta'in mengatakan, kliennya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua.
Yakni sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ini karena terhadap klien kami Saudara Anam Warsito, dalam Pasal 5 ayat (2) UU RI No. 31 tentang Pemberantasan Tipikor ini berlaku sebagai penerima sesuatu terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara, sebagai kepala desa dianggap setara dengan pegawai negeri, ini yang saya dengar pada saat pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, tapi pasal ini tidak ada kaitannya dengan kerugian negara,” tuturnya.
Sebaliknya, pada empat terdakwa lainnya, termasuk Heny Sri Setyaningrum, dijatuhi vonis melanggar pasal yang didakwakan berlaku sebagai pemberi sesuatu terhadap penyelenggara negara.
"Atas putusan sidang, klien kami semula pikir-pikir, sekarang sudah menerima,” pungkasnya. [riz/mu]
Tag : Korupsi, mobil siaga, mobil desa, kasus korupsi bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini