Dugaan Pungli Loloskan PNS, Komisi C Segera Panggil Direktur RSUD Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Saturday, 31 May 2025 09:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro segera melakukan pemanggilan terhadap Direktur RSUD Sosodoro Djatikoesoemo. Pemanggilan ini, untuk mengklarifikasi dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap sejumlah tenaga medis magang yang dijanjikan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Anggota Komisi C DPRD Bojonegoro, Natasha Devianti mengungkapkan, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap jajaran manajemen rumah sakit pelat merah tersebut. Langkah ini diambil menyusul laporan dan pemberitaan mengenai adanya pungutan dana yang dilakukan oleh oknum pegawai rumah sakit.
“Sudah jadwalkan untuk dilakukan pemanggilan. Yang jelas, dalam waktu dekat kita akan meminta klarifikasi terkait permasalahan itu,” ungkap Natasha, Jumat (30/5/2025).
Politisi PDI-Perjuangan yang akrab disapa Sasa itu menyesalkan jika benar ada praktik pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai RSUD terhadap para peserta magang. Ia menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum serius.
“Jika memang terbukti, kita akan merekomendasikan sanksi tegas, termasuk pemecatan. Karena tindakan itu termasuk kriminal. Namun, kita tetap akan lakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak RSUD,” tegas Sasa.
Sebelumnya diberitakan, salah satu oknum pegawai di lingkungan RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Kabupaten Bojonegoro diduga melakukan pungutan liar (pungli). Oknum pegawai berinisial W ini, diduga meminta uang senilai Rp380 juta, dengan iming-iming akan meloloskan korban menjadi PNS.
Berdasarkan informasi yang dihimpun blokBojonegoro.com dari beberapa sumber, korban ada sebanyak tujuh orang. Ketujuh korban ini, sebelumnya melakukan magang di RSUD yang berada di Jalan Veteran, Kota Bojonegoro itu. Dari tujuh korban, masing-masing telah membayar Rp25 Juta kepada W. [riz/mu]
Tag : Komisi C DPRD, pungli, pungli pns, penipuan, pungli cpns, cpns rsud bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini