Pungli Iming-iming CPNS RSUD
Polisi Mulai Selidiki Dugaan Pungli Rp380 Juta di RSUD Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Tuesday, 03 June 2025 22:00
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono (Foto: Rizki Nur Diansyah)
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Satreskrim Polres Bojonegoro mulai mendalami dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pegawai negeri sipil (PNS) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, dengan iming-iming meloloskan sebagai CPNS.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengungkapkan, sejak dugaan pungli tersebut mencuat, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap dugaan pungli yang diduga dilakukan W, dan meminta uang kepada korban senilai Rp380 juta.
"Sudah mulai didalami, namun masih lidik (penyelidikan) dulu," ungkap Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono.
Sampai saat ini, lanjut AKP Bayu, belum ada laporan resmi perihal dugaan pungli tersebut, yang masuk ke Satreskrim Polres Bojonegoro.
"Apakah itu perorangan atau instansi, kita belum tahu. Tapi informasinya memang kerja di RSUD," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro buka suara terhadap dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pegawai dengan iming-iming meloloskan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalan klarifikasi tertulisnya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Humas RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, Abdul Aziz mengungkapkan, tindakan yang dilakukan oknum W, merupakan inisiatif pribadi dan tidak berkaitan dengan institusi rumah sakit.
"Perbuatan yang diduga dilakukan oleh Sdr. W adalah tindakan pribadi, bukan institusi,” ungkap Aziz, Sabtu (31/5/2025).
Aziz menjelaskan, pihak rumah sakit pelat merag ini, telah melakukan klarifikasi terhadap semua pihak yang terlibat. Selanjutnya, kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Manajemen juga telah mengklarifikasi kepada kedua belah pihak dan kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara, perihal informasi terdapat enam korban lainnya yang diduga menjadi korban praktik pungli ini, pihak manajemen menyatakan bahwa oknum W mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
Manajemen RSUD juga mengimbau seluruh pegawai untuk tidak melakukan tindakan serupa dan menegaskan akan memberikan sanksi hukum bila terbukti melakukan pungli. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan CPNS dengan imbalan uang.
“Kalau ada yang menjanjikan kelulusan dengan meminta uang, harap dilaporkan ke pihak berwenang,” pungkasnya. [riz/mu]
Tag : Penipuan, pungli, cpns, rsud bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini