Pungli Iming-iming CPNS RSUD
Dugaan Pungli Rp380 Juta di RSUD Bojonegoro, Inspektorat: Masuk Pidana Umum
blokbojonegoro.com | Thursday, 05 June 2025 08:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Dugaan pungutan liar (Pungli) senilai Rp380 juta yang dilakukan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di RSUD dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro belum jelas. Sampai saat ini dugaan tersebut masih mengambang, dan belum ada tindakan tegas dari pihak manapun.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Teguh Prihandono mengungkapkan, pihaknya belum menerima laporan tersebut. Namun, jika kasus tersebut merupakan penipuan, bukan ranah Inspektorat yang menindak. Pasalnya, masuk dalam pidana umum (Pidum).
"Dereng wonten laporan (belum ada laporan). Ke atasan langsung rumiyin monggo (Ke atasan langsung saja terlebih dahulu, silakan). (tapi) Kalau ternyata penipuan, pidana umum tidak ranah Inspektorat,” ungkap Inspektur Teguh.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, Hari Kristianto mengatakan, pihaknya telah menerima disposisi terhadap nota dinas laporan Direktur RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, perihal dugaan pungli tersebut.
"Saya baru dapat dispo terhadap nota dinas laporan Direktur RSUD untuk masalah tersebut, akan dilakukan koordinasi dengan Inspektorat dulu,” kata Hari.
Sebelumnya diberitakan, Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro buka suara terhadap dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pegawai dengan iming-iming meloloskan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalan klarifikasi tertulisnya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Humas RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, Abdul Aziz mengungkapkan, tindakan yang dilakukan oknum W, merupakan inisiatif pribadi dan tidak berkaitan dengan institusi rumah sakit.
"Perbuatan yang diduga dilakukan oleh Sdr. W adalah tindakan pribadi, bukan institusi,” ungkap Aziz, Sabtu (31/5/2025).
Aziz menjelaskan, pihak rumah sakit pelat merah ini, telah melakukan klarifikasi terhadap semua pihak yang terlibat. Selanjutnya, kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Manajemen juga telah mengklarifikasi kepada kedua belah pihak dan kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara, perihal informasi terdapat enam korban lainnya yang diduga menjadi korban praktik pungli ini, pihak manajemen menyatakan bahwa oknum W mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
Manajemen RSUD juga mengimbau seluruh pegawai untuk tidak melakukan tindakan serupa dan menegaskan akan memberikan sanksi hukum bila terbukti melakukan pungli. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan CPNS dengan imbalan uang.
“Kalau ada yang menjanjikan kelulusan dengan meminta uang, harap dilaporkan ke pihak berwenang,” pungkasnya. [riz/mu]
Tag : Pungli, cpns, penipuan, rsud, pegawai rsud
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini