Ngaku Dibegal di Trucuk dan Buat Laporan Palsu, Ternyata Motor Digadaikan
blokbojonegoro.com | Friday, 06 June 2025 08:00
Mutmainah, pembuat laporan palsu pembegalan saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro (Foto: Istimewa)
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Seorang perempuan asal Desa Kandangan, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Mutmainah (40) membuat laporan palsu, dan mengaku jika dirinya menjadi korban pembegalan. Namun, setelah ditulusuri, motor Mutmainah ternyata telah digadaikan oleh dirinya sendiri.
Kejadian tersebut, menggegerkan sejumlah platform media sosial (Medsos). Pasalnya, Mutmainah telah membuat laporan palsu di Polsek Trucuk, dan mengaku dirinya dibegal dan diancam dibunuh oleh empat orang laki-laki, jika motornya tak diserahkan.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengungkapkan, kejadian bermula pada Rabu (4/6/2025) kemarin, Mutmainah melaporkan dirinya jika menjadi korban begal. Korban melapor sekitar pukul 23.30 WIB dini hari, dan mengaku dibegal sekitar pukul 22.00 WIB.
Pada laporan palsunya, Mutmainah mengaku, jika ia mengendarai motor di Jalan Raya turut Desa Kanten, Kecamatan Trucuk dihadang oleh 4 orang laki-laki yang dua diantaranya membawa senjata tajam. Lalu Mutmainah merasa ketakutan dan motor Merk Honda Beat warna merah hitam tahun 2022 Nopol S-6657-ABU dan uang tunai sejumlah Rp2 juta yang berada di dalam jok.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, ternyata tidak ada kejadian pembegalan. Dan Mutmainah hanya membuat laporan palsu,” ungkap AKP Bayu Adjie, Jumat (6/6/2025).
AKP Bayu menjelaskan, setelah terbukti membuat laporan fiktif, polisi langsung mengamankan Mutmainah. Dan saat diamankan, ia mengakui jika dirinya memang membuat laporan fiktif. Sedangkan, sebelum kejadian, motor Mutmainah telah ia gadaikan ke warga Kabupaten Tuban, Sulasmini.
“Nggak ada pembegalan, motor sudah digadai sebelum dia mengaku mengalami pembegalan. Saat ini, (Mutmainah) telah kami amankan (di Polres Bojonegoro),” jelas Polisi lulusan Akpol tahun 2015 ini.
Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, Mutmainah dikenakan sangkaan pasal 220 KUHP tentang pembuatan laporan palsu ke kepolisian. Pada kejadian ini, Mutmainah terancam pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. [riz/mu]
Tag : Begal, begal bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini