PD IPHI Bojonegoro Kembali Layangkan Somasi ke Pengelola Islamic Centre
blokbojonegoro.com | Tuesday, 17 June 2025 08:00
Pengurus PD IPHI Bojonegoro saat konferensi pers, Senin (16/6/2025).
Reporter: Parto Sasmito
blokBojonegoro.com - Pengurus Daerah (PD) Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Bojonegoro terus memperjuangkan aset yang dikelola Yayasan Persaudaraan Muslim (PERSAMU) sebagai pengelola Islamic Centre, dikembalikan untuk kepentingan umat, agar dapat dimanfaatkan maksimal sesuai tujuan awal.
Upaya yang telah dilakukan PD IPHI Bojonegoro yakni mengirimkan surat sampai 3 kali, namun tidak direspon. Berikutnya, pada bulan Mei 2025 kemarin, juga melayangkan somasi dan/atau undangan negosiasi melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum MANGKUNEGARA Law Firm.
[Baca juga: PD IPHI Bojonegoro Layangkan Somasi ke Yayasan Persamu Terkait Pengelolaan Aset Islamic Centre ]
"Somasi pertama tidak mendapatkan respon. Kami telah mengirimkan kembali somasi yang kedua. Jika tidak ditanggapi, kuasa hukum kami sudah menyiapkan untuk membawa permasalahan ini ke ranah pidana," ujar Sekretaris PD IPHI Kabupaten Bojonegoro, Teguh Supriyadi saat konferensi pers, Senin (16/6/2025).
Teguh menjelaskan, berdasarkan Surat Bupati Bojonegoro Nomor: 593.82/5841/17/1983 tertanggal 8 Agustus 1983, Organisasi Jami'yyatul Hujjaj (IPHI) mendapatkan bantuan dari Pemkab Bojonegoro berupa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro persil Nomor 33-34 SP seluas sekitar 2 hektare.
"Lahan tersebut merupakan lahan pemkab yang ditukargulingkan dengan tanah milik Jami'yyatul Hujjaj (IPHI) dari hasil iuran para jamaah haji dan pihak lain yang dihimpun melalui organisasi," imbuhnya.
Pada 22 Maret 1990 terjadi perubahan organisasi melalui Muktamar seluruh Organisasi-organisasi Persaudaraan Haji (ORPEHA) dari Jami'atul Hujjaj berubah menjadi Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), yang secara otomatis mempengaruhi struktur organisasi dan pengelolaan asetnya, termasuk tanah tersebut. Berikutnya, Pengurus IPHI membentuk Persamu sebagai badan hukum untuk mengelola aset tersebut.
"Namun seiring waktu berjalan, para pengurus IPHI dulu sudah banyak yang wafat. Sedangkan aset masih terus dikelola Persamu, tanpa memberikan laporan kepada IPHI sampai sekarang," kata Teguh.
Aset yang dikelola tersebut, awalnya dari IPHI ditujukan untuk kepentingan umat. Sebab, sumber dana diperoleh dari para haji, donatur, PNS, dan juga calon jamaah haji yang mau berangkat ke Tanah Suci. Sehingga, mereka yang telah berkontribusi sampai saat ini juga mempertanyakan kejelasan dari aset tersebut kepada IPHI.
Teguh menambahkan, aset yang awalnya sekitar 2,2 hektar saat ini masih 1,3 hektar dulu tidak memungkinkan jika untuk dibuat asrama haji. Sebab, jalan masih sempit, dan ada jalur rel kereta api untuk dilewati bus saat itu tidak cukup. Namun kondisi sekarang, jalan sudah lebar, dan bus juga sudah bisa lewat di Jalan Panglima Polim tersebut.
"Kami prihatin, tetangga seperti Tuban, Lamongan, Madiun sudah punya asrama haji untuk akomodasi dan pelayanan bagi jamaah. Tapi di Bojonegoro belum ada," tutur Teguh.
Sementara itu, Pengurus Persamu, Munir saat dikonfirmasi blokBojonegoro.com hingga saat ini belum memberikan jawaban terkait somasi kedua yang dilayangkan PD IPHI Bojonegoro kepada Yayasan Persamu. [ito/red]
Tag : islamic centre, bojonegoro, PD IPHI Bojonegoro, Yayasan Persamu, Organisasi Jami'yyatul Hujjaj
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini