Kerugian Negara Dipulihkan, Penyidikan Korupsi BKKD Sugihwaras, Bojonegoro Dihentikan?
blokbojonegoro.com | Wednesday, 18 June 2025 13:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada bantuan keuangan khusus desa (BKKD) Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro tahun 2021 yang menelan anggaran Rp1,6 Miliar berpotensi dihentikan.
Pasalnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro masih kebingungan dalam mengambil tindakan selanjutnya, setelah dilakukan penghitungan kerugian negara dan telah dipulihkan ke kas negara.
Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana mengungkapkan, kasus yang telah dinaikkan ke penyidikan sejak Januari tahun 2024 lalu ini, ditemukan pajak yang belum terbayar senilai Rp90 juta, namun sudah dilakukan pembayaran.
“Ditemukan pajak yang belum terbayar sebesar Rp90.403.698, dan sudah dilakukan pembayaran kemudian,” ungkap Reza, Selasa (17/6/2025).
Selain ditemukan penunggakan pajak, Reza menjelaskan, hasil dari penghitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat ditemukan senilai Rp118 juta. Namun, Reza mengklaim, jika kerugian negara juga telah dikembalikan.
“Inti dari penegakan hukum tipikor adalah upaya mengembalikan kerugian negara,” tegasnya.
Saat disinggung perihal penyidik akan melayangkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atas penyidikan kasus ini, Reza mengaku, jika tim penyidik belum bisa menyimpulkan, dan masih melakukan gelar perkara untuk menentukan sikap selanjutnya.
“Belum menyimpulkan (tindakan selanjutnya),” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus yang telah dilakukan penyelidikan sejak tahun 2023 ini, sebelumnya sempat dipertanyakan oleh Eks. Wabup Bojonegoro, Budi Irawanto. Pasalnya, pada tahun 2022 ia yang melakukan sidak ke desa tersebut, dan ditemukan jika kondisi jalan sangat parah. [riz/lis]
Tag : Penyelidikan, kasus, korupsi
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini