Dugaan Pungli PPPK di Disdik Bojonegoro
BKPP Minta Korban Pungli Disdik Bojonegoro Lapor ke Polisi, Pemkab Jamin Keselamatan
blokbojonegoro.com | Sunday, 22 June 2025 14:00
Dua korban saat mengikuti mediasi tertutup yang dilakukan Komisi C dengan Disdik dan BKPP (Foto: Rizki Nur Diansyah)
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro meminta agar para korban dugaan pungutan liar (Pungli) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro untuk melaporkan oknum pelaku ke Polisi.
Hal tersebut, diungkapkan Plt Kepala BKPP Bojonegoro, Hari Kristianto. Jika oknum SW dilaporkan ke penegak hukum, tentu akan mempermudah pihaknya dalam memberikan sanksi disiplin terhadap pelaku.
“Jika para korban melapor ke aparat penegak hukum, tentu itu akan sangat membantu dalam memperkuat dasar pemberian sanksi disiplin kepada oknum yang bersangkutan,” ungkap Hari, Sabtu (21/6/2025).
Hari menjelaskan, beberapa korban sempat mendapatkan ancaman dari pelaku, jika korban menghadiri klarifikasi ke BKPP. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Inspektorat dan Bagian Hukum telah berkomitmen untuk menjamin keselamatan para korban ini.
“Tiga korban diancam. Kami memberi waktu hingga Rabu (25/6/2025), bagi para korban untuk datang ke Kantor BKPP dan memberikan klarifikasi. Pemkab Bojonegoro menjamin perlindungan bagi mereka,” jelasnya.
Sementara, Sekretaris Inspektorat Bojonegoro, Didit Sugiarto mengatakan, para korban dan saksi akan mendapatkan status sebagai whistleblower, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Whistleblowing di lingkungan Pemkab Bojonegoro.
“Pemerintah menjamin keamanan para saksi dan korban. Mereka berhak memperoleh perlindungan hukum dan bahkan apresiasi sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Didit juga mengimbau agar para korban lainnya yang belum memberikan keterangan tidak perlu takut atau merasa terintimidasi oleh pihak manapun, terutama oleh oknum yang diduga menjanjikan untuk meloloskan seleksi ASN dengan imbalan uang.
“Kami meminta kepada 18 orang lainnya yang belum hadir agar tidak takut. Inspektorat dan Bagian Hukum siap menjamin keselamatan mereka,” tambahnya.
Untuk diketahui, dugaan praktik pungutan liar (Pungli) terhadap sejumlah guru honorer di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro mencuat di rapat Komisi C DPRD Bojonegoro bersama Disdik, Kamis (5/6/2025) lalu. Pasalnya, isu tersebut tengah ramai disorot publik.
Komisi C juga mengendus, jika terdapat sindikat yang bermain dalam dugaan pungli dengan nominal mencapai Rp400 juta ini. Dari 22 korban, komisi C baru mendapatkan 12 korban yang telah menyetor, dengan besaran mulai Rp15 hingga Rp55 juta. [riz/mu]
Tag : Disdik bojonegoro, pungli, pungutan liar
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini