Duh...!!! 173 Anak di Bojonegoro Nikah Dini Gegera Hamil Dulu dan Hindari Zina
blokbojonegoro.com | Tuesday, 01 July 2025 16:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Sebanyak 173 anak di Kabupaten Bojonegoro melangsungkan pernikahannya, meski belum memasuki usia ideal untuk nikah. Salah satu alasan mereka ngebet nikah, diantaranya terlanjur zina dan hamil.
Jumlah ini berdasarkan data yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro, periode Januari hingga Juni 2025. Terdapat beberapa alasan, mereka mengajukan Dispensasi Kawin (Diska) untuk melangsungkan pernikahan meski belum cukup umur.
Sebanyak 104 anak melangsungkan pernikahan karena menghindari zina. Sedangkan, 69 anak lainnya, melangsungkan pernikahan karena terlanjur zina dan hamil duluan, sebelum menikah.
“Terbanyak dengan alasan menghindari zina. Namun, sisanya mereka melangsungkan pernikahan, karena terlanjur zina dan hamil,” ungkap Panitera Muda PA Bojonegoro, Muhammad Nafi', Selasa (1/7/2025).
Nafi' menjelaskan, sebagian besar mereka belum bekerja. Setidaknya ada 95 anak yang belum bekerja, namun telah mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama, agar bisa menikah.
Sedangkan, lanjut Nafi', disisi pendidikan, tak sedikit dari mereka yang hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Setidaknya ada 95 anak yang hanya lulusan SD dan SMP.
“Rata-rata pengajunya hanya lulusan SD dan SMP. Kalau yang lulusan SMA, ada 78 pengaju,” papar Nafi'.
Sementara, dari segi wilayah, Kecamatan Kedungadem menyumbang pengaju Diska terbanyak, yakni sebanyak 21 anak. Disusul Kecamatan Dander, sebanyak 15 anak, dan Kecamatan Tambakrejo sebanyak 13 anak. [riz/mu]
Tag : nikah dini, pernikahan, dispensasi nikah, kawin muda
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini