Dugaan Pungli di Disdik dan RSUD
Tipu Sesama Guru, Oknum PPPK di Bojonegoro Dipecat
blokbojonegoro.com | Monday, 21 July 2025 14:00
Foto/blokBojonegoro: Ilustrasi foto pemecatan oknum PPPK guru
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru, SW di Kabupaten Bojonegoro berakhir dipecat secara tidak hormat oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro. Sebab, SW terbukti melakukan penipuan terhadap puluhan korban sesama guru.
Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara tidak hormat yang ditandatangani Bupati Bojonegoro ini, telah diserahkan kepada SW di Kantor BKPP Jalan Teuku Umar, Kota Bojonegoro, Senin (21/7/2025).
[Baca Juga: https://blokbojonegoro.com/2025/07/18/bupati-bojonegoro-putuskan-pelaku-pungli-di-disdik-dan-rsud-melanggar-disiplin-berat/]
Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur BKPP Bojonegoro, Daniar Surya Adi Permana mengungkapkan, SW terbukti melakukan pelanggaran disiplin, dan SK pemberhentian telah disampaikan kepada yang bersangkutan.
“SK hukuman disiplin telah disampaikan kepada yang bersangkutan secara langsung di Kantor BKPP,” ungkap Daniar.
Daniar menjelaskan, SW yang berstatus PPPK Guru di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro ini, resmi diputuskan hubungan kerja. Hal ini, dilakukan setelah memeriksa pelaku dan korban. Puluhan korban mengaku jika SW menipu dengan nominal mencapai Rp400 juta lebih.
“Pelaku juga mengakui jika telah melakukan itu, dan menjanjikan para korban untuk dijadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS),” jelasnya.
Selain di Dinas Pendidikan, lanjut Daniar, pihaknya juga memberikan SK hukuman disiplin terhadap Staf RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, W. PNS di rumah sakit pelat merah ini, juga melakukan hal serupa, yakni menipu korban dengan menjanjikan jadi PNS.
“W djiatuhi hukuman disiplin berat, berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan pemotongan TPP 25 persen selama 12 bulan kedepan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya BKPP dan Tim Pemeriksa yang terdiri dari beberapa unsur OPD terkait telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan terduga pelaku pungli di Disdik dan RSUD Bojonegoro.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku, SW di Dinas Pendidikan dan W di RSUD Bojonegoro, menjanjikan meloloskan korban menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dari tangan beberapa korban, pelaku telah mengantongi uang ratusan juta.
20 korban di Disdik Bojonegoro yang saat ini telah lolos menjadi PPPK Guru ini, mengaku jika dimintai uang oleh SW dengan nominal mulai Rp15 hingga Rp55 juta. Sedangkan, SW juga mengaku telah meminta uang tersebut, saat dimintai keterangan tim pemeriksa.
Sedangkan, seorang korban di RSUD Bojonegoro juga mengakui hal serupa, jika telah dimintai uang senilai Rp25 juta oleh W. Kemudian, W juga mengaku telah melakukan hal tersebut. [riz/mad]
Tag : bojonegoro, dinas pendidikan, RSUD dr Sosodoro, guru, perawat, tipu, pungli, rumah sakit, sekolah, PNS, ASN, PPPK
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini