Judi Dadu, Tiga Warga Malo Ditangkap Polisi
Tiga warga Kecamatan Malo harus meringkuk didalam penjara lantaran kedapatan bermain judi dadu disebuah warung Desa Trembes, Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro.
Tiga warga Kecamatan Malo harus meringkuk didalam penjara lantaran kedapatan bermain judi dadu disebuah warung Desa Trembes, Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro.
Masalah hukum yang menjerat Presiden Boromania, Priyanto alias Jasmo dan kini ditangani Polrestabes Surabaya membuat manajemen Persibo Bojonegoro sedih. Sebab, saat ini Laskar Angling Dharma mencoba bangkit setelah berhasil dipulihkan sanksi nya oleh Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
Presiden Bojonegoro Mania (Boromania) Priyanto alias Jasmo ditengarai berhasil menipu dan membawa uang Rp 171 juta milik Afid Kusmawan warga Karang Menur Surabaya. Afid memberikan uang ratusan juta, lantaran tertarik proyek yang ditawarkan pria asal Jalan Pahlawan, Desa/Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Boronegoro.
Anggota Satlantas Polres Bojonegoro menghentikan dan mengamankan seorang warga berinisial AW (44) asal Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang sedang melintas di jalan Gajah Mada. Pria tersebut kedapatan sedang mengangkut minyak mentah olahan dalam jeriken dengan menggunakan sepeda motor (rengkek).
Aksi pencurian burung di wilayah Baureno kembali terungkap. Kali ini petugas berhasil mengamankan seorang pemuda 19 tahun yang tertangkap tangan mencuri burung di rumah warga Dusun Ngrandu, Desa/Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.
Kewaspadaan ekstra harus dilakukan bagi para wanita, terutama ketika berada di pusat perbelanjaan dan tempat keramaian. Sebab, belakangan ini aksi "gendam" kembali dilakukan oleh pelaku kriminalitas di Kota Bojonegoro dengan modus yang beragam.
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro meringkus seorang pelaku judi togel di Desa Drokilo RT.21/RW.01, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
Seorang pria berinisial AMP (26) warga Pondok Sidokare Asri Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo harus berurusan dengan kepolisian. Sales di sebuah perusahaan farmasi itu dilaporkan telah menggelapkan uang perusahaan Rp56 juta.
Dua orang pelaku judi remi di Sukosewu berhasil ditangkap oleh Unit III Sat Reskrim Polres Bojonegoro. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap oleh anggota yaitu MH (52) yang merupakan perangkat desa bertempat tinggal di Desa Jumput RT.05/RW.01 Kecamatan Sukosewu dan SW (36) warga desa yang sama.
Dengan alih-alih mengajak korban mengikuti ujian kenaikan tingkat latihan beladiri di sebuah perguruan pencak silat, diduga tersangka yang berinisial ARA warga Desa Payaman Kecamatan Ngraho, Bojonegoro, menggagahi ABG (anak baru gede) sebut saja Bunga (nama samaran).