Komite Banding PSSI Batalkan Keputusan Komdis

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Komite Disiplin (Komdis) PSSI yang menganulir gol Persibo ke gawang Deltras FC pada laga lanjutan Grup 3 Liga 2 dibatalkan oelh Komite Banding PSSI. Sehingga, skor Deltras FC kontra Persibo tetap 1-1 sampai akhir pertandingan.

Presiden Persibo Bojonegoro, Deddy Adrianto Wibowo saat membenarkan keputusan dari Komite Banding PSSI itu. Pihaknya juga telah menerima salinan surat keputusan dari Komite Banding Nomor: 007/KEP/KB/PEGADAIAN-LIGA2/I/2025 yang ditandatangani Ketua Komite Banding PSSI Ali Mukartono tertanggal 14 Januari 2025.

[Baca juga: https://blokbojonegoro.com/2025/01/14/komdis-pssi-anulir-gol-presiden-persibo-sejarah-baru-sepak-bola/]

Dijelaskan, surat Komite Banding tersebut diterima setelah pihaknya mengajukan banding. Banding dilayangkan Komdis PSSI memutuskan gol yang dicetak pemain Persibo, Amir Hamzah ke gawang Deltras pada menit 90+4 dianulir. Dalam surat tersebut, lanjut Dedy, Komite Banding menjelaskan 9 poin pertimbangan yang menjadi landasan permohonan banding Persibo.

Dalam pertimbangannya, Komite Banding menyebut di poin 7 bahwa Komdis PSSI tak punya kewenangan untuk mengambil keputusan. Dalam hal ini menganulir gol Persibo. "Intinya keputusan Komdis dianulir Komite Banding. Dan skor tetap 1-1," kata Dedy.

Keputusan Komdis PSSI dinilai cacat hukum dan menilai skor tetap 1-1. "Artinya keputusan Komdis dibatalkan, maka Persibo tidak perlu banding dan bandingnya ditolak. Karena dianggap Komdis cacat hukum maka banding (Persibo) belum perlu dipertimbangkan," jelasnya. [riz/ko]