Pernikahan Dini Berpengaruh Pada Kesehatan Fisik dan Mental

Kontributor: Fadilah*

blokBojonegoro.com - Pernikahan dini mengacu pada pernikahan formal atau informal antara seorang anak di bawah usia 18 tahun. Menurut Undang-Undang tentang Perkawinan Tahun 2019, batas usia laki-laki dan perempuan untuk menikah adalah 19 tahun, jika melakukan pernikahan dibawah usia ini maka dikatakan sebagai pernikahan dini. 

Sementara itu, menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), usia ideal perempuan untuk menikah adalah 21 tahun dan laki-laki 25 tahun. Alasan adanya batasan usia menikah karena seseorang yang di bawah umur dianggap belum cukup matang secara fisik, emosional, dan psikologis untuk menjalani dan menghadapi kehidupan pernikahan yang memiliki banyak tantangan seumur hidup.

Ada banyak dampak jika melakukan pernikahan dini, seperti :

1. Resiko Terjadinya KDRT

Terjadinya KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) di sebabkan beberapa hal, seperti emosi yang kurang stabil hingga sulit menghadapi masalah dan belum menemukan solusi yang tepat. 

Korban KDRT akan mengalami trauma mendalam atau luka batin, dan selalu merasa gelisah atau bahkan depresi.

2. Terjadinya Stres

Dikutip dari Alodokter, banyak yang beranggapan bahwa menikah adalah solusi dari masalah kehidupan saat menjadi lajang, sehingga ini menjadi salah satu alasan dilakukannya pernikahan dini. 

Namun, dalam pernikahan terkadang muncul masalah yang bisa memicu stres, apalagi bagi pasangan muda yang masih belum stabil secara emosional.

3. Dapat Menyebabkan Stunting Pada Anak

Anak-anak yang dilahirkan oleh ibu yang menikah muda beresiko tinggi mengalami stunting, yaitu kondisi di mana pertumbuhan fisik dan perkembangan kognitif mereka terganggu akibat kekurangan gizi. Hal ini disebebkan ibu yang masih muda sering kali belum memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai untuk mengatur pola makan dan nutrisi yang baik selama kehamilan.

Pernikahan dini membawa dampak negatif yang sangat signifkan. Oleh karena itu, sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan edukasi masyarakat tentang resiko pernikahan dini, serta mendorong penundaan usia pernikahan hingga mencapai kedewasaan fisik dan mental yang lebih siap. [mad]

*Magang Redaksi dari SMKN Dander Kabupaten Bojonegoro