Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kabupaten Bojonegoro, Heru Sugiarto berakhir mendekam di sel tahanan Polda Jawa Timur (Jatim), usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi bantuan keuangan khusus desa (BKKD) di Kecamatan Padangan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol, Jules Abraham Abast mengungkapkan, Heru Sugiarto ditahan sejak Kamis (9/10/2025) lalu. Dan akan ditahan selama 20 hari kedepan, untuk melengkapi berkas-berkas perkara.
"Masa penahanannya 20 hari,” ungkap Kombes Jules, Selasa (14/10/2025) siang.
Masa penahanan Eks. Camat Padangan ini, lanjut Kombes Jules, akan berlangsung hingga Rabu (29/10/2025) mendatang. Jika tidak ada penangguhan penahanan.
“Masih terus dilakukan pemeriksaan, sebagai tersangka,” jelas mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini.
Sementara itu, salah satu anak buah Heru Sugiarto di Satpol PP Bojonegoro mengaku kurang tahu menahu perihal kabar terkini Heru Sugiarto. Namun, ia hanya tahu jika Heru tidak masuk kantor selama beberapa hari.
"Tapi memang beliau sudah berhari-hari tidak ngantor,” tutur anggota Satpol PP Bojonegoro enggan disebut namanya itu.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bojonegoro, Heru Sugiarto ditetapkan tersangka, atas keterlibatannya dalam dugaan korupsi berjamaah bersama empat kades di Kecamatan Padangan, Kamis (9/10/2025) lalu.
Eks. Camat Padangan ini, terlibat dalam dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021, yang sebelumnya telah menyeret empat kepala desa (Kades) dan kontraktor pelaksana.
Heru yang sebelumnya hanya sebagai saksi, kini disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
Hasil audit sementara, menemukan kerugian negara mencapai Rp 1.696.099.743. Dana yang seharusnya dipakai untuk pembangunan desa tersebut, justru diduga dikorupsi secara berjamaah. [riz/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published