Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro belum menerima surat penetapan tersangka Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Heru Sugiarto sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2021, dari Polda Jawa Timur.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, Hari Kristianto, mengungkapkan bahwa, pihaknya belum dapat mengambil langkah administratif terhadap Heru sebelum menerima surat penetapan resmi dari aparat penegak hukum (APH).
“Sampai dengan saat ini kita belum menerima surat penetapan tersangka dari Polda Jawa Timur,” ungkap Hari, Kamis (16/10/2025).
Eks. Kabag Humas Pemkab Bojonegoro ini menjelaskan, Pemkab Bojonegoro masih menunggu dokumen resmi untuk dapat menindaklanjuti status kepegawaian Heru Sugiarto sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami masih menunggu surat penetapan dan penahanan dari pihak berwajib,” jelas Hari dikonfirmasi perihal status kepegawaian Heru Sugiarto.
Diketahui, Heru Sugiarto yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Padangan itu, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi berjamaah bersama empat kepala desa di Kecamatan Padangan, Kamis (9/10/2025) lalu.
Kasus yang menyeret Heru itu bermula dari dugaan penyelewengan dana BKKD tahun anggaran 2021, dimana dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan desa justru diselewengkan. Hasil audit sementara menyebutkan, kerugian negara mencapai Rp1.696.099.743.
Empat kepala desa beserta kontraktor pelaksana sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Heru yang awalnya berstatus saksi, kini resmi menyandang status tersangka setelah penyidik menemukan cukup bukti keterlibatannya. [riz/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published