Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro meragukan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal proyek penahan tebing Sungai Bengawan Solo di Desa Lebaksari dan Desa Tanggungan, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.
Sebab, temuan BPK pada proyek tebing dengan nilai pagu Rp40 Miliar itu, hanya Rp56 juta. Sedangkan, tebing tersebut dibangun sepanjang 980 meter ini, mengalami ambrol sepanjang 270 meter, yang berada di dua desa tersebut.
Temuan ini, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Kantor Perwakilan Jawa Timur. Temuan yang sangat kecil dibandingkan dengan jumlah anggaran yang fantastis tersebut, disorot Wakil Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto.
Politisi Partai Demokrat ini mempertanyakan sudut pandang penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK. Sebab, lanjut Sukur, kerugian negara senilai Rp56.169.866,13 ini, terlalu kecil dibandingkan kondisi kerusakan di lapangan.
“Kalau kerusakannya sepanjang hampir seribu meter, rasanya tidak mungkin kerugiannya hanya Rp56 juta. Tapi saya belum tahu sudut pandang penghitungan BPK, apakah dilakukan setelah perbaikan atau sebelum. Kalau sebelum, saya kira BPK perlu menghitung ulang karena kami dari Komisi D juga pernah sidak ke lokasi,” ungkap Sukur, Kamis (30/10/2025).
Sukur menegaskan, jika hasil inspeksi lapangan yang dilakukan Komisi D sudah menghasilkan rekomendasi agar kontraktor segera memperbaiki kerusakan tanggul.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) Kabupaten Bojonegoro, Helmi Elisabet saat dikonfirmasi perihal nilai kerugian tersebut, pihaknya belum merespon pesan singkat yang dilayangkan blokBojonegoro.com melalui aplikasi WhatsApp.
Untuk diketahui, berdasarkan data yang dihimpun pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) proyek yang digarap PT Indopenta Bumi Permai ini memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp39,6 Miliar, dan selesai pada Desember 2024. Tak berselang lama, proyek tersebut ambrol, dan menuai sorotan publik.
Tak hanya itu, setelah dilakukan konfirmasi ke Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWS-BS), proyek tersebut belum mengantongi rekomendasi teknis (Rekomtek) resmi dari BBWS selaku pemangku wilayah Sungai Bengawan Solo. [riz/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published