Friday, 28 December 2018 22:00
Selain Cerai, APA Saja Sih, Perkara yang Ditangani PA?
elain kasus perceraian dan poligami, ada 31 perkara lain yang juga menjadi wewenang Pengadilan Agama (PA). Ketua PAnitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik menjelaskan, kebanyakan masyarakat banyak yang belum tahu tugas wewenang PA. Mereka, lanjut Jamik, mengira di PA itu hanya ada cerai talak dan gugat saja.