Saturday, 12 January 2019 10:00
Pengembalian sekdes PNS, ini Kata Kabag Hukum Pemkab
Cepat atau lambat Sekretaris Desa (sekdes) berstatus Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS) tetap akan dikembalikan ke jabatan organiknya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).