Saturday, 13 April 2019 15:00
Seleksi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
Tidak Masuk Persyaratan, Dokumen ini Tetap Dibutuhkan
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomnor 7, Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota, pada pasal 19 menyebutkan syarat-syarat administrasi yang harus dilengkapi oleh calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang akan mengikuti seleksi.