Tuesday, 13 July 2021 15:00
Dispendukcapil Hanya Layani Permohonan Melalui Si'Nduk
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro mulai tanggal 12 Juli 2021 hingga waktu yang ditentukan hanya melayani permohonan secara online melalui aplikasi Si'Nduk (Sistem Informasi Online Kependudukan Bojonegoro). Hal tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati tentang Pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Bojonegoro.