Saturday, 03 June 2017 08:00
Belum Tahu Hukum, Bocah di Bubulan Masih Bunyikan Mercon
Diketahui, barang siapa, membuat, menyimpan, mengedarkan, mendengarkan dan membunyikan petasan atau mercon bisa dikenai pidana. Sesuai undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187, Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang bahan peledak, yang bersangkutan bisa dikenai pidana sampai 12 tahun. Namun, hasil penelusuran