Monday, 13 January 2025 09:00
Kemenag Bojonegoro: Akad nikah di Hari Libur Bayar Rp600 Ribu
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro memastikan tak ada larangan menikah pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur. Calon pengantin (catin) tetap bisa menikah di hari libur, dengan catatan akad dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan dikenai biaya sebesar Rp600 ribu.