Thursday, 08 July 2021 14:00
Gubernur Jatim Keluarkan SE PPKM Darurat pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 H
Sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Surat Edaran (SE) tertanggal 7 Juli 2021 dengan Nomor: 451/14901/012.1/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di tempat ibadah, dan petunjuk pelaksanaan malam takbiran, salat idul adha, dan petunjuk teknis leaksanaan kurban 1442 H/20201 di Jawa Timur.