11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |   20:00 . Kru Bus yang Adu Jotos dengan Pemudik di Bojonegoro Diamankan Polisi   |   18:00 . Puncak Arus Balik, Jalur Bojonegoro Ramai Lancar   |   17:00 . Jumlah Pemudik di Rest Area Bojonegoro Meningkat Saat Arus Balik   |  
Fri, 19 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pencuri dan Penadah Ponsel Diamankan Polisi

blokbojonegoro.com | Wednesday, 01 February 2017 10:00

Pencuri dan Penadah Ponsel Diamankan Polisi

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Pelaku pencurian dan seorang yang berperan sebagai penadah handphone berhasil diamankan oleh anggota Satuan Reskrim Polres Bojonegoro. Pelaku diduga terlibat pencurian di 8 TKP di dalam Kota Bojonegoro.

Pelaku pencurian berinisial KUR (26), warga Desa Sidodadi Kecamatan Sukosewu, ditangkap saat pelaku berada di sekitar jalan Panglima Polim Kelurahan Sumbang Kecamatan Bojonegoro Kota.

Sedangkan pelaku dengan peran sebagai penadah, berinisial MA (40), juga warga Desa Sidodadi Kecamatan Sukosewu, ditangkap saat pelaku berada di sekitar jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Sumbang Kecamatan Bojonegoro Kota.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda dan dengan peran yang berbeda pula.

“Seorang pelaku disangka sebagai pelaku pencurian dan seorang lainnya disangka sebagai pelaku penadahan,” terang Kapolres.

Adapun kronologi penangkapan bermula dari penyelidikan yang mengindikasikan bahwa pelaku MA (40), beberapa kali melakukan pembelian dan atau penadahan handphone yang diduga dari hasil kejahatan. Selanjutnya tim Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil melakukan penangkapan terhadap MA (40), yang didapati baru saja membeli 2 buah handphone merek Samsung yang diduga dari hasil kejahatan.

Setelah petugas melakukan introgasi terhadap pelaku MA (40), didapat keterangan bahwa handphone tersebut dibeli dari pelaku KUR (26), yang selanjutnya tim Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penangkapan terhadap pelaku KUR.

“Setelah dilakukan pengembangan diperoleh pengakuan bahwa pelaku telah melakukan pencurian di 8 TKP di dalam Kota Bojonegoro,” ungkap Kapolres.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 buah handphone merek Huawei warna hitam, 1 buah powerbank merk One Plus, 1 buah handphone merek Samsung J3 warna putih, 1 buah handphone Samsung Galaxy Mega warna hitam, 1 unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam nomor polisi S 6384 BA.

Atas perbuatannya, pelaku berinisial KUR (26), disangka telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Sedangkan pelaku berinisial MA (40), disangka telah melanggar Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 ayat (1) tentang penadahan dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. [oel/mu]

Tag : pencurian, penadah handphone



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat