13:00 . 4.150 Pasangan Anak Kawin di Indonesia   |   12:00 . 43 Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi   |   09:00 . Se Indonesia, Tahun Ini 446 Jemaah Haji Wafat dan 1.710 Dirawat   |   06:00 . Kemenag Siap Bantu Masjid hingga Rp100 Juta lewat Program MADADA   |   20:00 . Pengurus DPC PKB Bojonegoro Sowan Pengasuh ke Ponpes Attanwir   |   19:00 . Rangkaian Ultah, PKB Bojonegoro Tabarrukan ke Ponpes Attanwir   |   18:00 . LWP PCNU Bojonegoro Gelar Percepatan Sertifikasi Wakaf   |   17:00 . Wow..! Desa Pilanggede Terbaik I Lomba Gotong Royong Jawa Timur 2025   |   15:00 . IKAMI ATTANWIR Cabang Surabaya Resmi Dilantik   |   10:00 . Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025   |   09:00 . Menag: Haji Jalur Laut Belum Jadi Agenda Resmi, Tapi Peluang Terbuka   |   07:00 . Waspada Penyakit Jantung, Ini Tips dari Dokter Rio   |   22:00 . Ayo...! D'Konco Cafe Malam Mingguan Bareng Raka dan Oky   |   17:00 . IKA UINSA Punya Kantor Baru   |   16:00 . Horee..! 111.833 Keluarga Miskin Dapat Beras   |  
Sun, 13 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Disdukcapil Tidak Mencatat Pernikahan Siri

blokbojonegoro.com | Monday, 27 March 2017 10:00

Disdukcapil Tidak Mencatat Pernikahan Siri

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bojonegoro mengharapkan masyarakat untuk tidak melakukan nikah siri.

Sebab, pernikahan siri ini banyak hal yang merugikan mulai dari kehidupan rumah tangga sampai masalah dokumen kependudukan.

"Kita harapkan masyarakat untuk tidak melakukan pernikahan siri atau di bawah tangan, karena pernikahan seperti itu tidak sah secara hukum negara," ungkap Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inivasi Pelayanan Disdukcapil Bojonegoro, Achmad Fadil.

Diungkapkan Fadil, pernikahan siri masih ada dan sering dijumpai di tengah-tengah masyarakat, dikarena banyak hal, seperti ketidaktahuan, atau juga adanya hal yang bersifat pribadi sehingga pernikahannya tidak tercatat dalam dokumen kependudukan.

"Nikah siri ini sangat merugikan, secara agama sah, namun secara hukum negara tidak, karena jika nanti pengurusan akte kelahiran anak, tercantum nama ibunya, bukan bapaknya, karena tidak mempunyai kelengkapan dokumen yang sah seperti buku nikah dan lainnya," jelas Fadil.

Untuk itu, menurutnya, pihak dari Dukcapil Kabupaten Bojonegoro terus menghimbau dan menginformasikan kepada seluruh masyarakat untuk melakukan pencatatan dokumen kependudukan secara sah sesuai dengan hukum negara.

"Nanti yang susah mereka sendiri, terutama si anak, jika tidak mempunyai akte kelahiran, akibat pernikahan orang tuanya tidak tercatat dalam dokumen kependudukan, tercatat, tapi hanya nama ibunya saja dalam akte kelahiran," katanya.

Untuk menghindari hal tersebut, Dukcapil bersama dinas terkait lainnya terus menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat untuk melakukan pencatatan kependudukannya secara resmi di Dukcapil. [oel/mu]

Tag : disdukcapil



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat